Menhub Siapkan Sanksi Tegas Operator KM Mutiara Sentosa II Usai Kebakaran
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyiapkan sanksi tegas hingga potensi pencabutan izin operasi bagi PT Atosim Lampung Pelayaran, operator KM Mutiara Sentosa II, usai kebakaran kapal di Perairan Madura, Jawa Timur, Minggu (2/8/2026), dilansir dari Detik Finance.
Sanksi akan diberikan setelah audit terhadap perusahaan selesai karena perusahaan ini tercatat sudah tiga kali mengalami kecelakaan kapal di berbagai lokasi, termasuk Merak-Bakauheni, Tanjung Wangi, dan terbaru di perairan Sumenep.
"Kita akan melakukan audit terhadap perusahaan kapal tersebut karena memang pada beberapa catatan kami perusahaan ini kalau tidak salah yang ketiga terjadinya kecelakaan yang melibatkan kapal-kapal dari perusahaan ini," ujar Dudy usai peluncuran sistem ETLE HUB di Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Audit ini juga akan disinkronkan dengan hasil penyelidikan dari KNKT untuk menilai pengoperasian secara internal.
"Tentunya kita akan sinkronkan dengan hasil penyelidikan dari KNKT. Kita tidak serta-merta menunjuk namun kita akan melihat bagaimana secara internal pengoperasian mereka," tambah Dudy.
Kecelakaan kebakaran pada Minggu kemarin menjadi yang kedua kalinya, sehingga izin operasional menjadi fokus utama dalam audit. Pencabutan izin dipertimbangkan jika ditemukan kelalaian.
"Kita akan lihat dulu apakah itu memang sebagai kesalahan atau murni kecelakaan. (Ada kemungkinan cabut izin?) Itu harus dibuktikan dulu, tapi kalau memang kelalaian kita akan pertimbangkan itu," tegas Dudy.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memanggil PT Atosim Lampung Pelayaran untuk audit penerapan sistem manajemen keselamatan. Kebakaran kapal tersebut mengakibatkan 238 korban, dengan 233 selamat dan 5 meninggal dunia.
"Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan dan mitigasi untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Masyhud menegaskan pentingnya membangun budaya keselamatan pelayaran yang melibatkan semua pemangku kepentingan.
"Operator kapal wajib memastikan seluruh proses pemuatan penumpang, kendaraan, dan barang sesuai prosedur keselamatan, termasuk memastikan tidak ada barang berbahaya yang diangkut tanpa pemeriksaan dan pengemasan," ujar Masyhud.
Selain itu, pengguna jasa transportasi laut juga memiliki tanggung jawab memberikan informasi benar mengenai barang bawaan dan tidak membawa barang berbahaya yang bisa membahayakan keselamatan pelayaran.
"Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap seluruh prosedur keselamatan baik oleh operator maupun masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi laut, menjadi kunci utama dalam mencegah kecelakaan di laut sekaligus memperkuat budaya keselamatan pelayaran nasional," ungkap Masyhud.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow