BNN Gandeng Kemenkes dan Kemenaker Perbaiki Program Rehabilitasi Narkoba
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan masih terdapat praktik pungutan liar dalam program rehabilitasi narkoba. Untuk itu, BNN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Sosial memperbaiki kualitas layanan rehabilitasi.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Bogor pada Selasa (11/8/2026), yang juga dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dilansir dari Detikcom.
Menurut Komjen Suyudi, kerja sama ini merupakan implementasi arahan Presiden melalui Menko Polkam dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional. Rehabilitasi akan dilakukan secara medis dan sosial secara komprehensif serta berkelanjutan untuk meningkatkan sumber daya manusia dan keterampilan.
"Penyelenggaraan layanan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja pasca-rehabilitasi. Pemanfaatan secara optimal atas sumber daya yang dimiliki para pihak," ujar Komjen Suyudi.
Komjen Suyudi menyoroti empat aspek penting untuk keberhasilan program rehabilitasi, salah satunya adalah standar yang harus diterapkan pada seluruh penyelenggara rehabilitasi. Ia menyebut mutu layanan antar lembaga masih beragam, bahkan ada yang tanpa standar, tenaga kompeten, dan izin.
"Mutu layanan antarlembaga masih sangat beragam. Masih kita temukan penyelenggara tanpa standar, tanpa tenaga kompeten, dan bahkan tanpa izin," jelasnya.
Dia juga mendengar adanya praktik yang tidak sesuai standar dan pungutan liar yang membebani keluarga korban. Standar tersebut harus berlaku bagi semua penyelenggara, baik pemerintah maupun swasta.
"Selain itu juga masih terdengar praktik yang tidak sesuai standar dan pungutan liar yang justru semakin membebani korban keluarga. Standar yang ada seharusnya saling mengunci dan berlaku bagi semua penyelenggara, milik pemerintah maupun swasta," tambahnya.
Langkah strategis yang diambil termasuk pemetaan lembaga rehabilitasi dan penilaian mutu melalui penguatan indeks kepatuhan. BNN berharap dilibatkan sejak awal dalam rekomendasi izin operasional lembaga rehabilitasi hingga evaluasi pelaksanaan.
"Kami BNN RI, berharap dapat hadir secara aktif sejak awal di mana rekomendasi izin operasional untuk lembaga-lembaga penyelenggara rehabilitasi tersebut telah melibatkan BNN sejak dari hulu sebelum lembaga tersebut beroperasi, hingga ke hilir dalam rangka evaluasi pelaksanaannya," ungkapnya.
Selain itu, Komjen Suyudi menegaskan pentingnya kesinambungan pendampingan bagi penyintas yang berpindah layanan agar dapat menjalani kehidupan normal pasca-rehabilitasi.
"Untuk tim pengawasan bersama terhadap penyelenggara rehabilitasi. Tentunya standar tanpa pengawasan hanyalah tulisan di atas kertas. Saya mendorong agar keluaran pertama dari perjanjian kerja sama kita adalah terbentuknya tim pengawasan terpadu lintas instansi berjenjang dari pusat sampai ke kabupaten dan kota," bebernya.
Ia juga menekankan pentingnya audit mutu dan kemudahan akses pengadilan layanan untuk menindak tegas penyelenggara yang mengeksploitasi penderitaan korban.
"Sebagai contoh, apabila di kemudian hari ditemukan adanya penyelenggara yang mengeksploitasi penderitaan warga korban, tentunya juga kita tidak boleh ragu untuk bertindak tegas terhadap temuan tersebut," pungkasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow