Menhub Siapkan Sanksi Pencabutan Izin PT Atosim Lampung Pelayaran Usai Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyiapkan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha kepada PT Atosim Lampung Pelayaran menyusul insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di Perairan Madura, Jawa Timur, pada Minggu (2/8/2026), dilansir dari Detik Finance.
Proses pemberian sanksi akan dilakukan setelah audit perusahaan selesai. Operator kapal tersebut tercatat telah tiga kali terlibat kecelakaan kapal di beberapa lokasi seperti lintas Merak-Bakauheni, pelabuhan Tanjung Wangi di Banyuwangi, dan terakhir di perairan Kabupaten Sumenep.
Dudy menjelaskan bahwa audit akan disinkronkan dengan hasil penyelidikan KNKT untuk mengevaluasi pengoperasian internal perusahaan.
"Kita akan melakukan audit terhadap perusahaan kapal tersebut karena memang pada beberapa catatan kami perusahaan ini kalau tidak salah yang ketiga terjadinya kecelakaan yang melibatkan kapal-kapal dari perusahaan ini. Tentunya kita akan sinkronkan dengan hasil penyelidikan dari KNKT. Kita tidak serta-merta menunjuk namun kita akan melihat bagaimana secara internal pengoperasian mereka," ujar Dudy.
Meski insiden kebakaran pada 2 Agustus merupakan yang kedua kalinya, izin operasional tetap menjadi fokus audit. Dudy tidak menutup kemungkinan pencabutan izin jika ditemukan kelalaian.
"Kita akan lihat dulu apakah itu memang sebagai kesalahan atau murni kecelakaan. (Ada kemungkinan cabut izin?) Itu harus dibuktikan dulu, tapi kalau memang kelalaian kita akan pertimbangkan itu," tegas Dudy.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan juga telah memanggil PT Atosim Lampung Pelayaran untuk audit penerapan sistem manajemen keselamatan setelah kebakaran kapal tersebut menimbulkan 238 korban dengan 233 selamat dan 5 meninggal dunia.
"Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan dan mitigasi untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud.
Masyhud menegaskan pentingnya membangun budaya keselamatan pelayaran dengan keterlibatan semua pemangku kepentingan. Operator wajib memastikan prosedur keselamatan dijalankan, termasuk pemeriksaan barang berbahaya.
"Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap seluruh prosedur keselamatan baik oleh operator maupun masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi laut, menjadi kunci utama dalam mencegah kecelakaan di laut sekaligus memperkuat budaya keselamatan pelayaran nasional," ujar Masyhud.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow