Menteri Perindustrian Jelaskan PHK Ratusan Karyawan Namnam Fashion di Cimahi
Menteri Perindustrian Agus Gumiwan Kartasasmita mengonfirmasi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan PT Namnam Fashion Industries di Cimahi, Jawa Barat, akibat penurunan pendapatan perusahaan dan penyesuaian produksi.
Agus menyatakan perusahaan menonaktifkan dua dari tiga fasilitas produksi karena pendapatan yang terus menurun, tetapi pabrik belum tutup dan tetap produksi dengan fasilitas yang tersisa.
"Dia menonaktifkan proses produksinya, tapi belum ditutup. Mereka punya tiga fasilitas produksi, yang dua dinonaktifkan. Karena apa? Karena mereka dalam balance sheet-nya itu income-nya terlihat memang terus-menerus declining," ujar Agus di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Agus menduga penurunan pendapatan disebabkan oleh serapan produk yang menurun di pasar ekspor. Ia memastikan perusahaan masih beroperasi dengan fasilitas tersisa.
"Mungkin ada berkaitan dengan kemampuan pasar, penyerapan dari produk-produk mereka di pasar-pasar ekspor, sehingga mereka harus melakukan penyesuaian," tambahnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor manufaktur berkontribusi 0,09% terhadap pertumbuhan ketenagakerjaan nasional. Meski kecil secara persentase, kontribusi sektor ini sangat signifikan secara jumlah tenaga kerja.
"0,09% pencetakan tenaga kerja baru terlihat dalam persentasenya kecil, tetapi bahwa size-nya besar. Ada sektor-sektor di luar kita yang memang tercatat ada penurunan penyerapan tenaga kerjanya, nah harus dan pasti akan menjadi perhatian khusus dari pemerintah," ujar Agus.
Berdasarkan laporan detikcom, PHK yang dilakukan Namnam Fashion Industries terutama menimpa ratusan buruh perempuan akibat kerugian dan penurunan order.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Muhammad Faisal, mengatakan pabrik masih beroperasi tetapi tidak memproduksi. Sebanyak 101 buruh berstatus Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerja harian lepas termasuk satpam juga akan diberhentikan saat kontrak habis.
"Lebih kurang 101 buruh PKWT, termasuk security, pekerja harian lepas. Mereka bekerja bukan memproduksi barang, tapi menjaga aset pabrik. Dan mereka itu juga akan diberhentikan informasi dari perusahaan. Jadi mereka diberhentikan saat kontraknya habis beberapa bulan lagi," ujar Faisal.
PHK dilakukan dua tahap, pertama pada 17 Juni dengan 92 buruh, kemudian 31 Juli dengan 86 buruh.
"Pemenuhan hak tahap pertama sudah dilakukan di tanggal 18 Juli keterangan dari pihak perusahaan. Itu untuk 92 orang, lalu untuk tahap dua untuk 86 orang itu pelaporan di 28 Juli dan habis hak-hak di tanggal 18 Agustus 2026," tambah Faisal.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow