IDI Minta Audit Rumah Sakit Terkait Waktu Tunggu Pasien 8 Jam di IGD

Smallest Font
Largest Font

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyoroti lamanya waktu tunggu pasien di instalasi gawat darurat (IGD) yang mencapai delapan jam, sehingga meminta audit terhadap rumah sakit terkait untuk menemukan akar masalah agar kejadian serupa tidak terulang, dilansir dari Detik Health.

Wakil Ketua Umum IDI, dr Wiweka, menyatakan kekecewaannya atas waktu tunggu yang sangat lama tersebut. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab keterlambatan pelayanan.

"Kami menyayangkan dengan waktu tunggu delapan jam di IGD. Tentunya ini harus diaudit di tempat kejadian tersebut, kenapa waktu tunggu begitu lama. Apakah memang karena tenaga kesehatan atau dokternya kurang, sistemnya yang bermasalah, atau memang kapasitas rumah sakit yang kurang," ujar dr Wiweka saat dihubungi pada Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, rumah sakit bisa menggunakan data untuk memprediksi kebutuhan tempat tidur rawat inap agar antrean pasien dapat diminimalkan.

"Sebetulnya bisa dihitung berapa ketersediaan tempat tidur, berapa kemungkinan pasien rawat inap. Data itu bisa dipakai untuk memperkirakan kebutuhan," tambahnya.

Ia juga menilai jika kapasitas tempat tidur bukan penyebab keterlambatan, maka sistem pelayanan rumah sakit harus dievaluasi.

"Ketika semua sudah terdata, tentunya tidak akan terjadi keterlambatan karena ketersediaan tempat tidak ada. Kalau bukan karena itu, sistemnya yang harus dinilai, kenapa bisa terlambat," lanjutnya.

IDI mengimbau Kementerian Kesehatan, IDI wilayah, dan pemerintah daerah untuk melakukan audit terhadap rumah sakit yang menangani kasus tersebut guna memastikan penyebab keterlambatan bisa diketahui secara objektif.

"Kami mengimbau Kementerian Kesehatan, IDI wilayah, dan pemerintah daerah kabupaten atau kota melakukan audit kepada rumah sakit tersebut," ujar dr Wiweka.

Selain itu, IDI juga terus melakukan pembinaan kepada dokter di seluruh Indonesia, termasuk terkait etika profesi dalam melayani pasien.

"Kami terus melakukan pembinaan kepada dokter melalui cabang dan wilayah di seluruh kabupaten/kota," kata dr Wiweka.

Ia menegaskan bahwa dokter tidak boleh membedakan pasien dalam kondisi apa pun, sesuai dengan sumpah dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia yang diperbarui pada 2025.

"Kita tidak pernah membedakan pasien karena di sumpah dokter sudah jelas. Dalam Kode Etik Kedokteran yang diperbarui tahun 2025, dari 21 pasal sudah diatur terkait kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, teman sejawat, dan diri sendiri. Tidak boleh membedakan pasien apa pun," tegasnya.

Kasus ini bermula dari curhatan seorang pasien BPJS Kesehatan yang menunggu delapan jam untuk rawat inap dan viral, yang kemudian mendapat hujatan dari kalangan dokter dan tenaga kesehatan. Pasien tersebut dikabarkan meninggal tak lama setelah curhatnya menjadi perhatian publik, sementara makian berbalik ke tenaga kesehatan yang sempat menghina.

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: health.detik.com without altering the facts of the original article.
Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed