Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan MBG ke PN Jakpus
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya soal sah atau tidaknya penyitaan upaya paksa.
Permohonan praperadilan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst, dengan Kejaksaan Agung sebagai termohon, kata Andi Saputra, juru bicara Kejagung, Jumat (7/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan hakim tunggal M Firman Akbar yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini.
Kejaksaan Agung mempersilakan langkah hukum tersebut. "Ya saya baru tahu, nih, secara ini. Ya silakan aja, ajukan aja," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Lodewyk juga mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus tata kelola MBG, namun gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan bahwa perkara ini tidak terjadi di wilayah hukum PN Jaksel sehingga pengadilan tersebut tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan.
"Menimbang bahwa tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Menimbang bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif," ujar Abdul Affandi saat membacakan putusan.
Dia juga menjelaskan seluruh tindakan upaya paksa tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dengan demikian, berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo," tutup hakim Abdul Affandi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow