KKI Ungkap 10 Nama Dokter dan Perawat Hina Pasien BPJS di Media Sosial
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) telah mengidentifikasi 10 dokter dan perawat yang menghina pasien BPJS Kesehatan di media sosial Threads, dan jumlah tersebut bisa bertambah karena investigasi masih berlangsung, kata Pimpinan KKI Muhammad Syahril pada Kamis (6/8/2026).
Menurut Syahril, pelanggaran yang terjadi lebih berfokus pada etika penggunaan media sosial, bukan pada perlakuan langsung terhadap pasien di fasilitas kesehatan. Saat ini KKI belum mengungkap nama-nama serta rumah sakit tempat tenaga medis tersebut bertugas.
Kasus ini terkait dengan keluhan pasien BPJS yang menunggu lama, sampai 8 jam, untuk mendapatkan ruang perawatan, seperti dialami oleh pasien Yurizal. Syahril menjelaskan waktu tunggu panjang tersebut akibat jumlah pasien yang membludak tanpa diiringi penambahan fasilitas rumah sakit.
"Kalau pasien ada nunggu dua jam, tiga jam. Jangankan delapan jam, ada yang satu hari, ada yang dua hari. Karena memang ruangannya kosong, apalagi kalau membutuhkan ruang ICU," ujar Syahril.
Syahril menambahkan bahwa pasien yang mengalami waktu tunggu sangat lama, terutama yang membutuhkan ICU, dapat meminta rujukan ke rumah sakit lain di daerah atau provinsi lain untuk penanganan lebih lanjut.
Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Wiweka menyatakan bahwa dari 10 nama yang terlibat, terdapat 3 dokter, termasuk seorang dokter gigi. Beberapa dari mereka mengaku merasa bersalah dan telah mengakui perbuatannya secara terbuka di media sosial.
"Teman-teman dari sejawat dokter ini sudah merasa feeling guilty (merasa bersalah). Mereka sudah menyampaikan secara terbuka kalau kita lihat di medsos. Mereka tampilkan wajahnya sendiri, saya begini-begini. Itu hal yang luar biasa," kata dr Wiweka.
dr Wiweka menjelaskan bahwa untuk sanksi, pihaknya menunggu hasil investigasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang akan selesai dalam waktu sekitar satu minggu.
"At least satu minggu bisa. Kan kita punya MKEK cabang yang seluruh Indonesia. Kami sudah suratin supaya dilakukan klarifikasi dulu, kemudian nanti dilanjut pembinaan," ujar dr Wiweka.
Sanksi bagi dokter yang melanggar etika bisa berupa teguran tertulis dan lisan, pembinaan melalui seminar dan pembuatan jurnal, bahkan kewajiban kuliah ulang agar mendapatkan sertifikasi terkait etika kedokteran.
dr Wiweka juga menanggapi dugaan burn out sebagai alasan di balik perundungan virtual yang dilakukan tenaga medis terhadap pasien BPJS yang viral, Yurizal Tri Chaerawan.
"Apapun itu burn out atau bagaimanapun, manakala seorang dokter dalam ranah hubungan pasien dan dokter itu termasuk yang virtual, dia harus bisa mengendalikan. Karena di Pasal 21 kode etik itu disebutkan dokter harus menjaga kesehatannya, baik fisik dan mental," ujar dr Wiweka.
"Itu tidak dibenarkan, itu tidak ditolerir. Mau 'saya lelah, burn out' no way nggak bisa," lanjutnya.
Kronologi ini bermula dari curhat seorang pasien BPJS yang menunggu delapan jam untuk rawat inap, yang berujung pada hinaan dari sejumlah dokter dan tenaga kesehatan. Pasien tersebut dikabarkan meninggal tak lama setelah curhatnya menjadi viral, sementara makian berbalik ke tenaga medis yang sempat menghina.
Informasi ini dilansir dari Detik Health.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow