Imigrasi Singaraja Deportasi WN Australia Diduga Salahgunakan Visa Kunjungan

Smallest Font
Largest Font

Seorang warga negara Australia berinisial PJ (55) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja karena diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan. Kejadian ini terkait aktivitas PJ sebagai instruktur meditasi yoga dan penyelenggara yoga retreat di Kabupaten Buleleng, Bali.

Berdasarkan informasi dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, PJ mengikuti kegiatan "7 Day Inner Growth" dan menyelenggarakan yoga retreat di Villa Boreh, Kecamatan Tejakula, Buleleng, dari 27 Juli hingga 2 Agustus 2026.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PJ masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku hingga 24 Agustus 2026. Namun, visa tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, karena aktivitas yang dilakukan termasuk bekerja dan menyelenggarakan acara yang tidak sesuai tujuan pemberian visa.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku sampai 24 Agustus 2026. Visa tersebut hanya diperuntukkan bagi kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja maupun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa," ujar Anak Agung Gde Kusuma Putra dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8/2026), dilansir dari Detik Travel.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, PJ dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Anak Agung Gde Kusuma Putra menegaskan bahwa seluruh warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai tujuan kedatangannya. Imigrasi akan menindak tegas setiap pelanggaran aturan keimigrasian.

"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Tindakan ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi yang tidak memberi toleransi terhadap warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Kantor Imigrasi Singaraja memastikan akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah Buleleng, Karangasem, dan Jembrana. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian agar dapat ditindaklanjuti.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow