Pemerintah Beri Kesempatan Guru PPPK Paruh Waktu Jadi PNS
Pemerintah akan memberikan kesempatan bagi guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Kesempatan ini berlaku bagi guru PPPK paruh waktu yang memenuhi kualifikasi dan juga memungkinkan mereka mengikuti tes guru melalui jalur PNS, dilansir dari Detikcom. Mu'ti menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup guru PPPK paruh waktu yang ingin menjadi PPPK penuh, serta mereka yang eligible untuk mengikuti tes PNS.
Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah belum merinci jumlah formasi yang tersedia untuk pengangkatan tersebut.
Lebih lanjut, Mu'ti menyampaikan bahwa pembahasan terkait kebijakan ini telah dilakukan secara intensif bersama pimpinan DPR dan sejumlah menteri, seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, Menteri Agama, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretariat Negara. "Kami sudah ada pembahasan beberapa kali dengan pimpinan DPR yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, kemudian Menteri PAN-RB, kemudian Menteri Agama, Menteri Keuangan, kemudian juga oleh dari Sekretariat Negara," ujar Mu'ti.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengusulkan agar semua guru di Indonesia diangkat menjadi pegawai negeri sipil untuk menghapus ketimpangan status guru. Menurut Lalu, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN hanya solusi jangka pendek dan berharap Presiden Prabowo Subianto menghapus kasta guru.
"Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," kata Lalu kepada wartawan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow