Pemerintah Salurkan Rp18,9 Triliun untuk 522 Pemda Kurang Anggaran
Pemerintah pusat menyalurkan anggaran sebesar Rp18,9 triliun kepada 522 pemerintah daerah yang mengalami kekurangan anggaran. Penyaluran ini dilakukan untuk membantu pembayaran gaji pegawai PPPK, pembangunan daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan cicilan sebagian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), dilansir dari Bloombergtechnoz.
Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan, total dana yang disiapkan mencapai Rp20,8 triliun, namun yang sudah dicairkan sebesar Rp18,9 triliun.
"Itu plus efisiensi sekarang mengadakan skema efisiensi dengan tiap pemerintah daerah. Itu nanti kalau kita hitung, totalnya Rp20,8 triliun, totalnya. [namun] yang kemudian kita cairkan itu Rp18,9 triliun," ujar Nufransa.
Lebih lanjut, Nufransa mengatakan dana tersebut dialokasikan untuk 522 daerah yang menerima top-up DBH, Dana Alokasi Umum (DAU), dan afirmasi 3T. "522 [daerah] yang dapat semua. Karena kan semua ada selain yang tadi itu kan ada top-up juga yang untuk DBH, DAU, sama 3T," katanya.
Rincian alokasi dana tersebut terdiri dari Rp12,8 triliun untuk penyelenggaraan pemerintahan termasuk penggajian pegawai, Rp1,1 triliun untuk daerah 3T, dan Rp5 triliun untuk cicilan sebagian kurang bayar DBH.
Dengan adanya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, diharapkan pemerintah daerah dapat melaksanakan tugas pemerintahan dengan lancar termasuk pembayaran gaji ASN dan PPPK. "Bantuan presiden/pemerintah pusat ini diharapkan juga dapat mengurangi beban kewajiban dari tahun sebelumnya dan juga penyelesaian secara bertahap atas kurang bayar DBH," jelas Nufransa.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaporkan bahwa total kurang bayar DBH hingga tahun anggaran 2024 mencapai Rp70,2 triliun, yang terdiri atas kurang bayar DBH pajak sebesar Rp43,3 triliun dan kurang bayar DBH sumber daya alam Rp40,2 triliun.
"Nah ini kalau DBH dibayarkan maka PPPK ini sebagian besar daerah-daerah ini beres kecuali daerah-daerah itu tidak memiliki DBH kurang bayar," kata Tito dalam rapat dengan jajaran pemerintah daerah dan Komisi II DPR RI.
Tito menambahkan bahwa beberapa daerah yang tidak memiliki DBH telah dilakukan efisiensi dan disiapkan skema top-up oleh Menteri Keuangan untuk mengatasi masalah pembayaran gaji PPPK.
DBH merupakan dana dari pendapatan tertentu dalam APBN yang dibagikan kepada daerah penghasil maupun nonpenghasil untuk mengurangi ketimpangan fiskal antar daerah. Pada pagu TKD 2026, alokasi DBH tercatat sebesar Rp58,5 triliun, turun hampir 70% dari pagu DBH 2025 sebesar Rp192,2 triliun.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow