Pemerintah Tunda Pemungutan PPh Pasal 22 untuk Pedagang Online hingga November 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online melalui marketplace hingga November 2026, kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 pada Jumat (14/8/2026) dilansir dari Bloombergtechnoz.

Penundaan dilakukan untuk memberi waktu evaluasi kondisi masyarakat sebelum kebijakan dijalankan. Jika kondisi memungkinkan, penerapan akan dilakukan, namun bisa kembali ditunda jika kondisi belum cukup kuat.

"Sementara ditunda dua bulan dulu November, tapi nanti kita evaluasi dulu kondisi masyarakat seperti apa," ujar Purbaya.

Purbaya menambahkan, "Kalau memungkinkan kita jalankan, tapi kalau masih dalam analisa kita belum cukup kuat kita tunda lagi, kira-kira begitu."

Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 lewat marketplace awalnya dijadwalkan berlaku 1 Agustus 2026. Namun, setelah empat hari dijalankan, kebijakan itu ditunda karena pertimbangan pemulihan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi mendekati 6%.

Direktorat Jenderal Pajak melaporkan kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 1 November 2026.

Ditjen Pajak resmi menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai platform pemungut PPh Pasal 22 sejak 1 Juli 2026. Namun, keempat platform memerlukan masa penyesuaian satu bulan, sehingga pemungutan pajak baru diterapkan pada 1 Agustus 2026, yang kemudian kembali ditunda menjadi 1 November 2026.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed