Pemerintah Tunda Penerapan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace
Pemerintah menunda pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 menjadi 1 November 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Keputusan penundaan ini diumumkan melalui unggahan resmi Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyatakan pihaknya menghormati keputusan pemerintah terkait pengunduran jadwal tersebut. Ia menjelaskan bahwa sejak ditunjuk sebagai pemungut pajak, keempat marketplace anggota idEA telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada para penjual atau seller.
"Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menghormati setiap keputusan pemerintah terkait implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 melalui marketplace," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Persiapan yang telah dilakukan bertujuan untuk memastikan implementasi pajak dapat berjalan lancar sesuai ketentuan. Budi menegaskan bahwa jika terjadi penyesuaian jadwal, marketplace akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi pemerintah.
"Apabila pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal implementasi, keempat marketplace anggota idEA tentu akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan," tambahnya.
Budi juga menekankan pentingnya kepastian kebijakan dan komunikasi yang berkelanjutan antara pemerintah dan semua pemangku kepentingan, termasuk marketplace dan penjual. Hal ini diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan yang efektif.
"Sosialisasi yang berkelanjutan, pedoman implementasi yang jelas, dan layanan informasi yang responsif juga diperlukan agar pelaku usaha dapat memahami hak dan kewajibannya dengan baik," kata Budi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa kondisi indikator ekonomi saat ini belum cukup kuat untuk menerapkan pajak toko online, sehingga kebijakan tersebut harus ditunda beberapa bulan lagi.
"Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow