Pengadilan AS Minta Trump Hentikan Pembangunan Ballroom di Gedung Putih

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan banding federal Amerika Serikat meminta Presiden Donald Trump menghentikan pembangunan ballroom di sisi timur Gedung Putih karena pembangunan itu belum mendapat izin dari Kongres. Pembangunan ballroom yang memakan biaya sekitar US$ 400 juta atau setara Rp 7,16 triliun dilakukan tanpa persetujuan Kongres, sehingga dianggap melanggar aturan penggunaan Gedung Putih. Pengadilan Banding untuk Wilayah Distrik Columbia menegaskan bahwa Gedung Putih adalah properti pemerintah yang presidennya hanya penghuni sementara, bukan pemilik, sehingga tidak boleh mengubah struktur Gedung Putih tanpa izin Kongres.

"Setiap Presiden hanyalah penghuni sementara, bukan pemilik, Gedung Putih tidak dapat mengubah bentuk dasarnya tanpa persetujuan Kongres," tulis pernyataan pengadilan, dikutip dari Detik Finance.

Ballroom yang tengah dibangun memiliki luas 8.360 meter persegi dan pengadilan menyatakan pembangunan tidak boleh dilanjutkan tanpa izin resmi dari Kongres. Panel hakim menyatakan, "Apakah ballroom besar perlu dibangun atau tidak adalah keputusan Kongres dan bukan masalah yang bisa diputuskan sendiri oleh pihak Eksekutif."

Donald Trump dalam beberapa kesempatan menyebut ballroom tersebut penting untuk keamanan dan akan menjadi pusat militer Gedung Putih. Melalui media sosialnya, Trump menyatakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung terhadap putusan ini.

Trump juga mengungkapkan, ballroom itu akan dilengkapi tempat perlindungan bom, fasilitas medis, serta perlindungan dari drone dan rudal, dengan fitur keamanan yang terintegrasi dan kompleks.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow