Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tolak Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 2024-2026, Lodewyk Pusung, pada Senin, 24 Agustus 2026, terkait penyitaan aset dan dokumen oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi program makan bergizi gratis periode 2025-2026, dilansir dari Bloombergtechnoz.

Hakim tunggal Muhammad Firman Akbar menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan tersebut. Ia menegaskan tidak dapat menilai sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, maupun penahanan terhadap Lodewyk.

Sebelumnya, Lodewyk telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mempertanyakan pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyatakan tidak berwenang mengadili dan menolak permohonannya.

Kuasa hukum Lodewyk, Jongki Mailuhu, menyatakan akan mengikuti putusan pengadilan dan akan berkonsultasi dengan Lodewyk untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Putusan praperadilan baik itu Jakarta Selatan maupun Jakarta Pusat belum menyentuh dari pokok permohonan praperadilan. Jadi kita akan tetap mengajukan upaya hukum tentunya setelah berkonsultasi dengan Pak Lodewyk," ujar Jongki Mailuhu.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed