PPATK Ungkap Penyalahgunaan Jaringan Judi Online pada Piala Dunia 2026
Jaringan judi online memanfaatkan momentum Piala Dunia 2026 dengan melakukan lebih dari 6 juta transaksi deposit senilai Rp 1,02 triliun pada periode pertengahan Juni hingga Juli 2026, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dilansir dari Detik Finance.
PPATK menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo Rp 325,43 miliar sebagai bagian dari tindakan pengawasan terhadap aktivitas tersebut. Temuan ini juga menjadi bagian dari analisis transaksi judi online sepanjang semester pertama 2026.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan, "Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian. Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik."
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, perputaran dana judi online mencapai Rp 86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi. Deposit tercatat sebesar Rp 22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.
Meski nilai perputaran dana turun 12,9% dari Rp 99,68 triliun pada semester pertama 2025, jumlah transaksi naik signifikan hingga 167,2%, dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi. Deposit juga meningkat 26% sementara frekuensi deposit meningkat hampir 140%.
Menurut PPATK, peningkatan frekuensi transaksi menunjukkan kemampuan deteksi transaksi mencurigakan yang semakin optimal dan partisipasi pelapor yang meningkat. Namun, jaringan judi online menyesuaikan dengan memecah transaksi menjadi nominal kecil dengan frekuensi tinggi.
Ivan menambahkan, "Peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali."
Deposit melalui QRIS mencapai Rp 12,36 triliun atau 56,04% dari total deposit dalam 198,77 juta transaksi. QRIS juga mencakup 87,66% frekuensi seluruh transaksi deposit, sedangkan rekening bank dan dompet elektronik mencatat Rp 9,69 triliun dalam 27,99 juta transaksi.
Ivan menekankan bahwa QRIS bukan masalah, melainkan penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judi online yang menjadi persoalan.
"QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal. Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan," pungkas Ivan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow