Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan
Tim gabungan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN RI, dan TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 1,3 ton di perairan utara Berakit, Bintan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Kapal yang membawa 65 karung berisi 1.300 bungkus teh cina positif mengandung ketamin itu dihentikan oleh Satgas Patroli Laut Bea Cukai bersama KRI Kerambit-627 dan langsung dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut, dilansir dari Detikcom. Penindakan bermula dari informasi intelijen internasional yang diterima DJBC dari otoritas Thailand pada Mei 2026 dan diperkuat data intelijen dari Taiwan Coast Guard melalui Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan delapan anak buah kapal (ABK), terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar, yaitu KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), serta MML (44).
Pemeriksaan menemukan barang haram disembunyikan di dalam kompartemen tersembunyi dekat anjungan kapal. "Seluruh sampel yang diuji dengan alat Rigaku dinyatakan positif mengandung ketamin," kata petugas terkait, menurut Detikcom.
Barang bukti dan para tersangka kini diamankan di Pangkalan Kodaeral IV Tanjung Sengkuang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Rincian kasus ini akan dipaparkan secara resmi melalui konferensi pers di Batam pada Minggu, 9 Agustus 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow