Turis India Dijatuhi Hukuman Penjara atas Pencurian Berlian di Singapura

Smallest Font
Largest Font

Seorang turis India bernama Mangroliya Manojkumar Kurjibhai (41 tahun) dijatuhi hukuman penjara dua tahun, dua bulan, dan dua minggu oleh pengadilan Singapura atas pencurian berlian senilai SGD 200.000 atau sekitar Rp2,5 miliar di kawasan Chinatown.

Vonis diberikan setelah Mangroliya mengakui semua tuduhan pencurian dalam sidang pada 17 Juli lalu, seperti dilansir dari Detik Travel. Ia ditangkap bulan lalu di Bandara Internasional Changi saat hendak meninggalkan Singapura bersama rekannya.

Peristiwa pencurian terjadi pada 19 Juni ketika Mangroliya bersama rekannya, Serasiya Milan Ramnikbhai (30 tahun), mengunjungi toko perhiasan dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Di dalam toko, Mangroliya memberi aba-aba kepada Serasiya untuk menukar berlian asli dengan tiruan yang disembunyikan di mulutnya. Modus ini terekam jelas oleh kamera pengawas toko.

Dokumen persidangan mengungkap para pelaku telah merencanakan aksi ini sejak di India dengan membuat tiruan berlian yang sangat presisi, termasuk nomor seri identik dengan berlian asli.

Kedua pelaku masuk ke Singapura menggunakan visa turis. Hukum di Singapura mengancam pelaku dengan penjara maksimal tujuh tahun dan denda finansial atas pencurian terencana ini.

Persidangan untuk tersangka Serasiya dijadwalkan berlangsung pada 24 Juli.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow