Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal ke Sumatera
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal dari Jawa Timur ke Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026), dilansir dari Detik Finance.
Rokok ilegal tersebut disembunyikan dalam dua kontainer dengan modus baru pengiriman menggunakan kereta api dari Surabaya ke Jakarta sebelum dilanjutkan lewat jalur laut ke Sumatera.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menyatakan, "Untuk melalui kereta ini baru yang pertama kali, ini adalah merupakan baru pertama kali. Tentunya ini adalah seperti saya bilang tadi, ini adalah modus-modus baru menggunakan kereta."
Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal lewat Pelabuhan Tanjung Priok. Pada Jumat (7/8), petugas mengidentifikasi dua kontainer dengan muatan mencurigakan.
Dalam dokumen pengiriman, kontainer berisi pipa dan baja ringan. Namun hasil pemindaian X-ray mengindikasikan adanya rokok di dalamnya.
Pemeriksaan fisik pada Senin (10/8) mengungkap 8,96 juta batang sigaret kretek mesin tanpa pita cukai atau rokok polos.
Djaka menambahkan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp 13,30 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 8,66 miliar, terdiri atas potensi penerimaan cukai Rp 6,68 miliar, pajak rokok Rp 668 juta, dan PPN hasil tembakau Rp 1,31 miliar.
"Perkiraan barang mencapai Rp 13,30 miliar dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 8,66 miliar yang terdiri dari potensi penerimaan cukai sebesar Rp 6,68 miliar pajak rokok sebesar Rp 668 juta, PPNHT sebesar Rp 1,31 miliar," ujar Djaka.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow