KPK Periksa Kepala Biro SDM Kemenkeu dan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bea Cukai

Smallest Font
Largest Font

KPK memeriksa Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan, Bambang Juli Istanto, sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rabu (12/8).

Selain Bambang, KPK juga memanggil ASN Ayu Sukorini untuk diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, tanpa merinci materi pemeriksaan, dilansir dari Detikcom.

KPK telah menetapkan Gatot Heroe, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini disampaikan oleh John Field dan dikonfirmasi oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

"Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ujar Achmad Taufik Husein.

KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru dalam pengembangan perkara ini. Salah satunya telah menetapkan tersangka dari klaster Ditjen Bea Cukai, sementara surat perintah kedua masih umum dan belum menetapkan tersangka.

"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian, yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," terang Achmad Taufik Husein.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow