OJK Mencabut Izin Usaha PT BTPN Syariah Ventura
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah PT BTPN Syariah Ventura berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-47/D.06/2026 tanggal 3 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz.
Keputusan pencabutan berlaku sejak tanggal ditetapkan, sehingga perusahaan harus menyelesaikan semua hak dan kewajibannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Indra Salfian A, Kepala Departemen Perizinan dan Pengawasan OJK, menyatakan bahwa perusahaan tidak lagi diperbolehkan menggunakan kata "ventura" atau "ventura syariah" dalam nama usahanya sesuai Pasal 56 POJK Nomor 34/POJK.05/2015.
Selain itu, PT BTPN Syariah Ventura wajib memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pemberi dana terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
OJK juga menginstruksikan perusahaan untuk mengadakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
"Perusahaan wajib menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi," ujar OJK.
Penunjukan tersebut harus diberitahukan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK sebagai bentuk transparansi proses likuidasi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow