BPOM Tetapkan Aturan Baru Kemasan Pangan untuk Lindungi Konsumen
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Peraturan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan yang mewajibkan pelaku usaha memastikan bahan kemasan aman dan tidak membahayakan kesehatan konsumen, dilansir dari Bloombergtechnoz.
Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya dengan menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta regulasi nasional dan internasional.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa keamanan pangan tidak hanya bergantung pada bahan baku dan proses produksi, tetapi juga pada keamanan kemasan yang bersentuhan langsung dengan produk pangan.
"Kemasan pangan bukan sekadar pembungkus, tetapi merupakan bagian yang sangat menentukan keamanan suatu produk pangan. Melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, kami ingin memastikan bahwa setiap kemasan yang bersentuhan dengan pangan memenuhi standar keamanan sehingga masyarakat terlindungi dari paparan zat berbahaya," ujar Taruna Ikrar.
Aturan ini mengharuskan penggunaan bahan kemasan yang aman untuk berbagai jenis kemasan, termasuk plastik, karet dan elastomer, kertas dan karton, keramik, gelas, logam dan paduan logam, serta kemasan multilapis.
BPOM mewajibkan pengujian migrasi bahan kemasan untuk menjamin batas migrasi zat dari kemasan ke pangan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pengujian migrasi total dan spesifik diberlakukan sesuai jenis bahan kemasan.
Pengujian migrasi total mengukur seluruh zat yang berpindah dari kemasan ke pangan tanpa membedakan bahayanya, sedangkan migrasi spesifik menilai zat tertentu yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Peraturan ini juga mengatur penggunaan kemasan pangan dari bahan daur ulang yang harus memenuhi persyaratan keamanan dan ketentuan produksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain bahan kemasan, BPOM mengatur penggunaan zat kontak pangan yang hanya diperbolehkan jika telah dinilai aman oleh BPOM untuk digunakan dalam kemasan pangan.
"Regulasi ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai zat kontak pangan yang boleh digunakan maupun yang dilarang. Dengan demikian, industri memiliki pedoman yang jelas dalam menghasilkan kemasan pangan yang aman sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia," kata Taruna.
Bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan bahan kemasan atau zat kontak pangan baru, regulasi menyediakan mekanisme pengkajian keamanan dan penggunaan bahan baru hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis Kepala BPOM berdasarkan evaluasi ilmiah.
Taruna menegaskan bahwa implementasi regulasi ini membutuhkan komitmen dari seluruh pihak terkait, mulai dari produsen kemasan, industri pangan, laboratorium pengujian, hingga konsumen.
"Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan masa transisi ini dengan melakukan evaluasi terhadap bahan kemasan yang digunakan. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi untuk menjaga kepercayaan konsumen, meningkatkan kualitas produk pangan nasional, dan memperkuat daya saing industri Indonesia di pasar global," tegasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow