OJK Kejar Penyelesaian POJK untuk Dukung Bursa Mineral 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempercepat penyusunan Peraturan OJK (POJK) untuk mendukung peluncuran bursa mineral yang direncanakan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027, dilansir dari Bloombergtechnoz.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa POJK tersebut merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan harus selesai paling lambat 17 September 2026.
"Tadi Presiden menyampaikan bahwa bursa mineral akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Untuk itu, saat ini OJK sedang dalam proses penyelesaian ketentuan turunan UU P2SK, termasuk pentahapan peralihan perdagangan. Selambat-lambatnya, POJK tersebut akan diselesaikan pada 17 September 2026," ujar Friderica dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Friderica menambahkan bahwa POJK wajib dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sesuai amanat undang-undang, dengan harapan proses konsultasi berjalan cepat untuk memaksimalkan persiapan teknis bursa mineral.
"Sesuai dengan yang tercantum dalam undang-undang, POJK tersebut harus dikonsultasikan kepada DPR dan diharapkan dapat segera diselesaikan untuk mempercepat prosesnya. Kita harus mempersiapkan segala sesuatunya terkait bursa mineral ini," tambahnya.
Bursa mineral diproyeksikan menjadi instrumen strategis untuk pendalaman pasar keuangan domestik sekaligus membangun acuan harga mandiri bagi komoditas dan mineral strategis Indonesia.
"Ini adalah tujuan yang mulia, mengingat Indonesia merupakan penghasil komoditas besar, namun selama ini acuan harganya tidak berada di dalam negeri," kata Friderica.
Friderica juga berharap pembentukan acuan harga domestik dapat meminimalkan risiko kecurangan perpajakan seperti transfer pricing dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional serta kesejahteraan masyarakat.
"Harapan besarnya, hal ini bisa menjadi acuan harga untuk mencegah transfer pricing dan praktik sejenisnya, yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa bursa mineral dan komoditas strategis akan resmi beroperasi pada awal 2027 di bawah pengawasan OJK.
"Pemerintah yang saya pimpin akan segera operasionalkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan pada 1 Januari 2027," ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna RAPBN 2027 di Jakarta.
Prabowo menjelaskan pemerintah dan DPR akan segera membahas regulasi teknis pelaksanaan bursa agar dapat disahkan tepat waktu dengan target penerbitan paling lambat 17 September 2026.
"Kami targetkan, ketentuan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis segera dibahas dengan DPR RI dan diterbitkan paling lambat 17 September 2026," ungkapnya.
Bursa ini akan membentuk harga acuan nasional (Indonesia Reference Price) untuk produk ekspor unggulan Indonesia.
"Dengan ini, kita akan membangun Indonesia Reference Price, harga referensi Indonesia, untuk komoditas-komoditas utama ekspor Indonesia," kata Prabowo.
Prabowo menegaskan bahwa bursa mineral bertujuan membangun ekosistem perdagangan yang transparan, aman, dan berintegritas tinggi untuk semua pelaku usaha.
"Kita ingin membangun pasar yang dalam, transparan, likuid, dan dipercaya dunia. Produsen, petani, eksportir, pembeli, dan investor akan bertemu dalam satu sistem yang diawasi, dengan data transaksi yang lebih terang dan ruang manipulasi yang semakin sempit," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa Indonesia harus mengakhiri ketergantungan pada mekanisme penentuan harga pasar luar negeri.
"Indonesia tidak boleh selamanya menjadi negeri tempat komoditas digali, tetapi harga dan keuntungannya ditentukan di negeri lain," tegas Prabowo.
Dengan pembentukan bursa ini, Indonesia menargetkan peran dominan dalam perdagangan global.
"Kita bukan hanya ingin menjadi penghasil komoditas dunia. Kita harus menjadi penentu harga komoditas dunia," pungkasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow