Calon Hakim Agung Syamsul Arief Inisiasi Aturan Etis Penggunaan AI di Peradilan

Smallest Font
Largest Font

Calon Hakim Agung Kamar Pidana Syamsul Arief menyampaikan pandangan terkait penggunaan teknologi artificial intelligence (AI) di dunia peradilan, dengan fokus pada pengaturan etis. Pernyataan ini disampaikan saat uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung, Kamis (13/8/2026), di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta.

Syamsul menilai penting bagi hakim untuk memahami bias algoritma yang mungkin muncul dari penggunaan AI. Ia menjelaskan bahwa AI bekerja berdasarkan data yang diberikan, sehingga jika data awal mengandung bias, hasil AI juga akan terpengaruh.

"Bias algoritma ini menyangkut terkait bahwa kita tahu bahwa AI ini sebagai alat bergantung prompt, perintah yang dikirimkan datanya lalu kemudian dia menyimpan data itu," ujar Syamsul.

Menurutnya, hakim dan aparat peradilan harus memahami bias, termasuk bias gender, agar dalam sistem peradilan dan pembuktian hanya aspek keadilan yang menjadi fokus.

"Dan beberapa hal lagi bias-bias gender ini yang tentu saja harus dipahami oleh hakim, oleh aparat peradilan agar kemudian dia bisa memastikan bahwa di dalam sistem peradilan, di dalam pembuktiannya ini, hanya aspek keadilan itulah yang memang nanti berujung pada pemahaman akan algoritmanya," kata Syamsul.

Syamsul juga menyampaikan bahwa saat ini sudah ada wacana di Mahkamah Agung untuk mengatur penggunaan AI secara etis. Jika terpilih menjadi hakim agung, ia berkomitmen membuat peraturan yang menjadi pedoman bagi hakim dalam menggunakan AI dan menangani perkara.

"Di MA saat ini sudah ada wacana untuk pengaturan terkait mengenai penggunaan AI secara etis," ujar Syamsul.

"Ketika saya misalnya terpilih menjadi hakim agung, saya akan memastikan bahwa akan ada peraturan Mahkamah Agung yang akan menjadi pedoman bagi hakim di dalam penggunaan AI dan kemudian menghadapi penanganan perkaranya," tambahnya.

Syamsul memaparkan tiga arah etik penggunaan AI di peradilan, salah satunya bahwa AI bukan untuk mengambil keputusan, melainkan sebagai alat bantu persidangan untuk efisiensi yudisial serta memahami materi perkara, bukti digital, dan bias algoritma.

"AI sebagai alat bantu persidangan, efisiensi yudisial, bukan mengambil keputusan tentu saja. Lalu AI sebagai materi perkara, mengadili kejahatan, memahami bukti digital, dan memahami bias algoritma," tutur Syamsul.

Berita ini dilansir dari Detikcom.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow