Menteri UMKM Teken Aturan Diskon Biaya Layanan 50 Persen untuk Penjual Lokal di E-commerce

Smallest Font
Largest Font

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan aturan potongan biaya layanan sebesar 50% bagi penjual UMKM produk dalam negeri di platform e-commerce akan diteken paling lambat Jumat, 14 Agustus 2026.

Diskon ini tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026, mengatur potongan biaya layanan minimal 50% bagi UMKM terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri di platform elektronik.

Biasanya, biaya layanan yang dikenakan platform berkisar antara 10% hingga 18%. Setelah Kepmen diteken, UMKM bisa mendaftar melalui sistem SAPA UMKM untuk mendapatkan insentif tersebut.

Maman menjelaskan, "Ini kan nanti setelah kita umumkan mereka akan mendaftar secara organik ke kita. Kita verifikasi di SAPA, nanti juga kita sampaikan kepada platform untuk diberikan insentif di sekolah yang 50% dari admin fee-nya."

Dia menambahkan bahwa integrasi sistem SAPA UMKM dengan platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, Blibli, dan TikTok Shop sedang dilakukan.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa insentif ini hanya untuk seller yang menjual produk dalam negeri, sebagai upaya melindungi UMKM lokal dari barang impor murah.

"UMKM akan mengajukan melalui SAPA terkait diskon itu dengan mencantumkan produk apa saja mereka jual, dengan menyatakan bahwa produk itu adalah produk dalam negeri, lokal ya," ujar Temmy.

Temmy menambahkan proses verifikasi melibatkan pengecekan langsung terhadap pelaku usaha dan platform e-commerce untuk memastikan tidak ada kecurangan.

"Nah kami memverifikasi dan kami mengirimkan kepada platform untuk melakukan verifikasi kembali. Apakah betul seller ini menjual produk lokal, dan ada persyaratan lain yang sebetulnya (seller) tidak melakukan fraud," tambahnya.

Proses verifikasi diperkirakan memakan waktu maksimal dua minggu sehingga UMKM yang mendaftar bisa segera menerima diskon biaya layanan di akhir Agustus 2026.

"Kalau di SOP itu sekiranya lebih sih ya dua mingguan lah. Ya kita upayakan Agustus. Janji saya kan Agustus waktu itu sama Pak Menteri, Agustus sudah jalan," tutup Temmy, dilansir dari Detik Finance.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow