Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan dugaan korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk terhadap entitas perusahaan periode 2008–2025 bukan berdasarkan laporan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, melainkan laporan dari masyarakat, dilansir dari Bloombergtechnoz.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengatakan laporan tersebut diterima dari masyarakat tanpa penjelasan jelas apakah berasal dari penyelenggara negara atau pihak swasta.
"Di luar itu [daftar perusahaan dari Purbaya]. Lain lagi. Ini memang laporan yang masuk dari masyarakat ke Kejaksaan Agung, dan kita proses sebelum itu.
Sebelum dari pelaporan itu kita sudah masuk dulu. Kita proses," ujar Saiful kepada media pada Kamis (13/08/2026).
Saat ini, Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, yaitu BP dan SR, keduanya penyelenggara negara sebagai supervisor pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 111 saksi, penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, dan notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara," kata Saiful.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan data perusahaan minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang diduga manipulasi harga ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kejaksaan Agung.
Kejaksaan juga mengonfirmasi penyidikan dugaan korupsi manipulasi harga ekspor CPO oleh 10 perusahaan sawit besar di Indonesia. Dugaan ini terkait praktik transfer pricing yang memanipulasi omzet sehingga penerimaan pajak berkurang, sesuai data Kementerian Keuangan.
Nama PT Toba Pulp Lestari sebelumnya juga muncul terkait bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra akhir 2025 akibat dugaan pembalakan liar saat hujan lebat Siklon Tropis Senyar.
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Kehutanan dan Satgas Perlindungan Hutan dan Konservasi untuk memeriksa perusahaan dengan izin konsesi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, dengan Kejaksaan sebagai anggota utama satgas.
PT Toba Pulp Lestari membantah tuduhan tersebut dan menyatakan hanya menggunakan 46.000 hektare dari izin 167.912 hektare untuk hutan tanaman industri, sisanya kawasan lindung dan konservasi.
"Mengenai tuduhan deforestasi, kami tegaskan bahwa Perseroan melakukan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan pemerintah," tulis perseroan dalam keterbukaan informasi pada BEI (02/12/2025).
"Dengan sistem tanam panen yang berkelanjutan Perseroan menjaga kesinambungan hutan tanaman sebagai bahan baku industri pulp, sehingga jarak waktu antara pemanenan dan penanaman hanya berselang paling lama 1 bulan, sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam dokumen Amdal."
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow