Departemen Imigrasi Malaysia Hentikan Masa Berlaku Paspor Lebih dari 10 Tahun
Malaysia memberlakukan masa berlaku maksimum 10 tahun untuk Paspor Internasional Malaysia (PMA) mulai 1 Juli 2026, menghentikan praktik sebelumnya yang memberikan masa berlaku hingga 10 tahun enam bulan, dilansir dari Detik Travel. Departemen Imigrasi Malaysia mengungkapkan bahwa sekitar 38.000 paspor dengan masa berlaku 10 tahun telah diterbitkan, termasuk 26.000 yang masa berlakunya lebih dari 10 tahun karena sisa masa berlaku dari paspor lama turut disertakan. Direktur Jenderal Imigrasi Datuk Zakaria Shaaban menegaskan bahwa masa berlaku 10 tahun PMA akan terus berjalan seperti biasa sesuai kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Juli.
"Pertama, saya ingin menegaskan bahwa masa berlaku PMA 10 tahun tidak akan dihentikan dan akan terus berjalan seperti biasa, sesuai dengan penerapan yang dimulai pada 1 Juli," ujar Zakaria.
Zakaria menjelaskan bahwa tambahan enam bulan pada masa berlaku paspor awalnya diberikan agar warga Malaysia yang masih memiliki sisa masa berlaku paspor lama tidak kehilangan hak tersebut saat mengajukan perpanjangan. "Agar warga Malaysia tidak kehilangan sisa masa berlaku tersebut, kami memberikan tambahan enam bulan. Niat kami adalah untuk membantu warga Malaysia," katanya.
Namun, sistem maskapai penerbangan internasional menilai masa berlaku paspor lebih dari 10 tahun sebagai anomali, menyebabkan sejumlah pemegang paspor menghadapi masalah saat check-in di luar negeri. Imigrasi Malaysia kemudian menghentikan praktik pemberian masa berlaku lebih dari 10 tahun dan menawarkan penggantian paspor gratis untuk pemegang paspor yang terdampak.
"Menyikapi hal ini, langkah diambil untuk menawarkan penggantian paspor secara gratis bagi mereka yang sebelumnya telah menerima paspor dengan masa berlaku 10 tahun enam bulan," ujar Zakaria. Departemen Imigrasi juga mengakui bahwa beberapa sistem maskapai hanya menerima masa berlaku paspor hingga 10 tahun. Zakaria menambahkan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang menyatakan tidak ada larangan bagi PMA memiliki masa berlaku lebih dari 10 tahun.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow