Imigrasi Indonesia Tindak 10.911 WNA Selama 2026 untuk Jaga Ketertiban

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menindak 10.911 warga negara asing (WNA) selama tahun 2026 guna menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia, dilansir dari Detik Travel.

Jumlah penindakan ini meningkat 146,49% dibandingkan periode Januari-Agustus 2025. Penindakan ditujukan pada WNA yang tidak memberikan kontribusi positif dan melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memastikan keberadaan WNA tetap berdampak positif bagi Indonesia.

"Itu TAK kita di 10.911. Itu naik 146 persen dari tahun sebelumnya jadi memang saat ini direktorat pengawasan dan penindakan sangat aktif mengakselerasi melakukan penindakan," ujar Hendarsam.

Selain penindakan administratif, Imigrasi mencatat 2.678 WNA dikenai penangkalan, angka yang turun 58,79% dari tahun sebelumnya.

Penegakan hukum pidana melalui proses pro justitia juga dilakukan terhadap 27 orang, turun 50% dibandingkan 2025.

"Kemudian kita lakukan juga pencegahan itu sebesar 478 orang kita lakukan pencegahan turun 80,98 persen," jelas Hendarsam.

Hendarsam menegaskan bahwa tidak semua pelanggaran WNA berujung deportasi, karena penanganan bergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran.

"Memang yang harus dilihat klasifikasi dari tindakannya yang harus dilihat apakah masuk kepada pelanggaran administrasi saja atau masuk ke ranah pidana," tambah Hendarsam.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed