Direktur PT DSM Ungkap Pengurangan Tagihan PNBP Usai Pengurusan Hery Susanto

Smallest Font
Largest Font

Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM), Tjia Peng Tjoan, mengungkap bahwa tagihan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) perusahaan berkurang drastis setelah diurus oleh mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto, Kamis (6/8/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dilansir dari Detikcom.

Peng menyatakan awalnya PT DSM harus membayar PNBP sebesar Rp 32 miliar. Namun setelah pengurusan di Ombudsman, kewajiban pembayaran berkurang menjadi Rp 4 miliar berdasarkan rekomendasi perhitungan ulang. Peng juga mengaku menyerahkan Rp 1 miliar kepada konsultan Lukman Malanuang untuk mengurus pengaduan tersebut.

"Benar," ujar Peng saat ditanya jaksa apakah memberikan uang kepada Lukman Malanuang. "Jumlahnya Rp 1 miliar," lanjutnya. Ia menambahkan bahwa salah satu tujuan pemberian uang itu adalah untuk pengurusan ke Ombudsman.

Jaksa menanyakan selisih tagihan PNBP sebelum dan sesudah pengaduan. "Rp 32 miliar, Pak," jawab Peng untuk tagihan awal. "Rp 4 miliar, Pak," sambungnya menjelaskan tagihan setelah rekomendasi Ombudsman. Selisihnya mencapai Rp 28 miliar, menurut Peng.

Peng mengatakan Lukman menyampaikan pengurusan pengaduan PNBP PT DSM memerlukan atensi dari Ombudsman, namun ia tidak mengetahui berapa uang yang diteruskan Lukman ke pihak Ombudsman dari Rp 1 miliar tersebut. "Saya mengetahui karena Lukman menyampaikan harus ada atensi ke Ombudsman Republik Indonesia, namun jumlah dan penerimanya saya tidak tahu," jelas Peng.

Jaksa juga menghadirkan Edi Sugandi, adik kandung Hery Susanto, yang mengaku menjadi perantara penerimaan uang dan penyampaian pesan dari Hery. Edi menyebut tiga kali bertemu dengan Lukman Malanuang atas perintah Hery. Pada pertemuan pertama, Lukman meletakkan goodie bag di mobil Edi, yang tidak dibukanya.

"Tidak ada banyak bicara, hanya Lukman mendatangi saya dan menaruh kantong goodie bag," ujar Edi. Pada pertemuan kedua di Bogor, Edi menyampaikan pesan "tidak sesuai" dari Hery kepada Lukman.

Pertemuan ketiga di Jakarta, Edi menyerahkan amplop cokelat dari Hery ke Lukman. Ia tidak mengetahui isi amplop tersebut. Edi juga mengaku diperintahkan Hery untuk mengambil barang titipan berisi uang dari Agung Winarno, yang diserahkan melalui anggota Agung bernama Alkindi dan Akdar.

"Saya tiga kali menerima barang pasti uang dalam amplop," kata Edi. Ia menyebut jumlah uang yang diterimanya sekitar Rp 150 juta dan Rp 50 juta dari dua anggota tersebut, sementara satu pemberian tidak diketahui jumlahnya.

Sebelumnya, Hery Susanto didakwa menerima suap uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar pada 2013-2025. Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan agar Hery menyatakan ada maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow