Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah di Jakarta

Smallest Font
Largest Font

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan di Jakarta pada Selasa, 4 Agustus 2026, untuk menguji keabsahan proses hukum terkait penetapan tersangka dan penahanan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan korupsi.

Permohonan pertama menyoroti tindakan Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Permohonan kedua menguji penetapan tersangka oleh Polri serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan terkait perkara yang sama.

Febri Diansyah, anggota tim kuasa hukum, menyatakan bahwa pengajuan praperadilan bertujuan menguji keabsahan proses hukum agar sesuai dengan prinsip due process of law dan melindungi hak setiap warga negara.

"Jangan sampai kemudian proses penegakan hukumnya keliru, melanggar aturan hukum sehingga hak-hak orang terabaikan," ujar Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Febri menegaskan kliennya tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum yang sudah maupun akan dijalankan.

"Baik yang sudah dilakukan ataupun akan dilakukan, kami menghormati itu, meskipun undang-undang memberikan hak untuk menguji prosesnya di pengadilan," tambahnya.

Setelah pengajuan praperadilan, tim kuasa hukum akan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim.

Firman Wijaya, anggota tim kuasa hukum lainnya, menjelaskan permohonan pertama ditujukan untuk menguji tindakan paksa Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan TPPU, termasuk penahanan Febrie Adriansyah.

Permohonan kedua menyoroti penetapan tersangka dugaan korupsi dan TPPU serta tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Sementara itu, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024, dengan Don Ritto juga sebagai tersangka dugaan TPPU dalam perkara tersebut, dilansir dari Suara.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow