Ditjen Pajak Kembalikan Pajak Pedagang Online Setelah Penundaan PPh Pasal 22

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace hingga 1 November 2026 dan mengembalikan pajak yang sudah terlanjur dipungut sejak 1 Agustus 2026, kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Senin (10/8/2026) dilansir dari Bloombergtechnoz.

Penundaan ini dilakukan karena Ditjen Pajak masih meninjau ulang aturan dan kesiapan platform marketplace. Bimo memastikan pengembalian pajak dilakukan langsung setelah aturan penundaan berlaku.

"Sudah dibalikin," ujar Bimo. "Langsung [dikembalikan]," tambahnya terkait waktu pengembalian pajak yang dipungut.

Sebelumnya, Ditjen Pajak menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai marketplace pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Juli 2026. Namun, pemungutan pajak yang awalnya dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026 ditunda kembali hingga 1 November 2026 untuk memberi waktu penyesuaian platform.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Inge Diana Rismawanti, menyatakan penundaan ini untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah," ujar Inge.

Inge menegaskan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan ulang. Pajak yang sudah dipungut akan dikembalikan kepada pedagang online oleh marketplace terkait.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penundaan kebijakan pajak ini karena daya beli masyarakat belum cukup kuat, dengan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 tercatat 5,29% di bawah target 6%.

"Pajak marketplace mungkin kita tunda tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu," ujar Purbaya.

Menurutnya, penerapan pajak akan dilakukan saat kondisi ekonomi dan daya beli sudah membaik, dengan mempertimbangkan indikator seperti indeks kepercayaan konsumen dan pembelian retail, bukan hanya produk domestik bruto.

"Sampai keadaan, saya selalu bilang, kalau daya belinya, ekonominya sudah membaik. Pasti ada mekanisme untuk membalikkan, gitu ya. [pertumbuhan] 5,29% kan belum cukup kuat," jelas Purbaya.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow