Kementerian ESDM Tinjau Perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang meninjau pengajuan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) oleh PT Freeport Indonesia (PTFI), sesuai dengan aturan yang memungkinkan perpanjangan hingga umur cadangan tambang habis jika perusahaan melakukan hilirisasi dan memiliki smelter terintegrasi. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa saat ini pengajuan perpanjangan IUPK Freeport masih dalam tahap evaluasi dan belum ada target waktu penerbitan. "Kan sampai hilirisasi boleh, asal satu entitas.
Terintegrasi. Itu secara undang-undang dan PP sudah seperti itu. Ya, masih review," ujar Tri di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (11/8/2026).
Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, mengonfirmasi bahwa pengajuan perpanjangan IUPK telah dilakukan pada pertengahan Juni 2026 dan proses peninjauan sedang berlangsung di Kementerian ESDM.
Menurut Tony, salah satu syarat pengeluaran IUPK adalah telah ditandatanganinya perjanjian divestasi tambahan 12% saham perseroan kepada PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID). "Jadi kalau menurut peraturannya, salah satu persyaratan diterbitkannya IUPK itu sudah ditandatangani perjanjian soal divestasi tambahan pada saat diterbitkan. Jadi itu menjadi salah satu prasyarat. Itu menurut peraturannya gitu," kata Tony usai acara di Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Dilansir dari Bloombergtechnoz, Freeport-McMoRan Inc (FCX) juga memastikan bahwa permohonan perpanjangan IUPK diajukan pada Juni 2026 dan saat ini PTFI bersama pemerintah menyelesaikan proses perizinan tersebut. "Pada Juni 2026, PTFI telah mengajukan permohonan perpanjangan IUPK-nya, dan FCX serta PTFI sedang bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan proses perizinan resmi," kata FCX dalam laporan keuangan semester I-2026.
FCX menjelaskan bahwa nota kesepahaman terkait perpanjangan IUPK dan divestasi 12% saham ke pemerintah disepakati agar pengalihan saham dilakukan pada 2041 tanpa biaya, dengan ketentuan penggantian biaya proporsional berdasarkan nilai buku setelah periode tersebut. Manajemen FCX menyatakan bahwa kepemilikan saham FCX di PTFI akan tetap 48,76% hingga 2041 dan menurun menjadi sekitar 37% mulai 2042. Selain itu, MoU tersebut mengatur revisi IUPK Freeport di Grasberg, Papua Tengah, yang akan diperpanjang setelah 2041 dengan mempertimbangkan ketentuan yang direvisi oleh pemerintah.
FCX menegaskan bahwa Freeport Indonesia berencana segera menyelesaikan permohonan perpanjangan IUPK sesuai kesepakatan.
MoU juga mencakup kerja sama lain, seperti prioritas pengolahan hilir domestik melalui penjualan lokal tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, dan produk terkait. Freeport Indonesia juga akan memperluas pemasaran tembaga olahan ke Amerika Serikat bila permintaan pasokan tambahan diperlukan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow