GAPKI Minta Kajian Mendalam Soal Koperasi Kelola Pabrik CPO di Musi Banyuasin

Smallest Font
Largest Font

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta pemerintah mengkaji secara mendalam wacana Koperasi Desa Merah Putih mengelola pabrik minyak sawit mentah (CPO) yang rencananya akan diresmikan di Musi Banyuasin pada Agustus 2026, dilansir dari Suara.

Pengurus Bidang Komunikasi GAPKI, Mochamad Husni, menyatakan asosiasi mendukung kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan satu pintu ekspor yang dilaksanakan PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

"Dari asosiasi itu selalu mendukung lah program dari pemerintah maupun strategi-strategi yang disusun oleh Pemerintah," ujar Husni dalam media briefing Badan Pengelola Dana Perkebunan di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Meski mendukung, Husni berharap pemerintah melakukan kajian lebih matang agar kebijakan ini berdampak positif bagi industri, masyarakat, dan perekonomian Indonesia.

"Kalau dari kita berharap apapun yang menjadi concern dari strategi dari pemerintah, pasti dari asosiasi akan meminta harapan dari asosiasi supaya kajiannya itu dibuat lebih matang dan lebih detail dulu. Supaya ketika diputuskan itu sudah comprehensive," jelas Husni.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan pemerintah akan meresmikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mengelola CPO dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Agustus 2026.

"Bulan Agustus, kami akan meresmikan pabrik CPO di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, itu Koperasi Unit Desa Sejahtera. Kemudian, bulan Agustus juga kami dengan izin dan perkenaan Bapak (Presiden Prabowo Subianto), ingin meresmikan PLTS skala 1/2 sampai 1 Mega Watt di Sembur Laut, Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau," ujar Ferry, dikutip dari Antara.

Ferry menambahkan bahwa koperasi kini diperbolehkan mengelola berbagai sektor bisnis, termasuk pertambangan dan minyak sawit.

"Koperasi sekarang sudah boleh mengelola tambang, mineral," kata Ferry.

Selain itu, pemerintah akan menetapkan Undang-Undang Perkoperasian terbaru pada 2026, menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992, sebagai payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia.

"Di tahun ini akan lahir Undang-Undang Perkoperasian yang baru, karena Undang-Undang yang sekarang ini, yang kami gunakan adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Sehingga, dengan UU yang baru diharapkan menjadi payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia," ujar Ferry.

Ferry meyakini badan usaha koperasi akan bangkit dan memberikan kontribusi maksimal terhadap perekonomian nasional, seperti badan usaha swasta maupun BUMN.

"InsyaAllah nanti akan bermanfaat bagi perputaran uang di desa, dan juga bagi pertumbuhan ekonomi di desa-desa," tutup Ferry.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow