Tenaga Kesehatan Dihukum Usai Hina Pasien BPJS di Media Sosial

Smallest Font
Largest Font

Sejumlah tenaga kesehatan mendapat sanksi setelah melontarkan komentar menghina pasien BPJS Kesehatan di media sosial, kasus yang ramai diberitakan pada Agustus 2026.

Salah satu pelaku, dokter Beni Christian Sihombing dari RSUD Ruteng, NTT, mendapat kecaman setelah menyebut ruang jenazah sebagai alternatif tempat perawatan karena keterbatasan ruang.

"Kalo full, mau dipindahkan kemana? mau di lantai? Gk ada hubungannya sama BPJS atau nggak. BPJS yg make banyak, otomatis yg dirawat juga banyak, ga cuma u sendiri," ujar dokter Beni.

Dokter Beni kemudian meminta maaf secara terbuka dan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya pasien Yurizal, yang komentarnya menjadi perhatian publik.

Staf Humas RSUD Ruteng, Yohana RD Mari, mengonfirmasi bahwa permintaan maaf tersebut berasal dari akun pribadi dokter Beni dan rumah sakit tidak mengeluarkan pernyataan resmi.

Dokter Elda Putri Rahardini, residen PPDS UGM di RSUP dr Sardjito, juga terlibat setelah memberi komentar menghina pasien BPJS. RSUP dr Sardjito menghentikan praktik stase Elda dan mengembalikannya ke UGM untuk proses lebih lanjut.

"Kami tidak mau ada Elda itu ada di klinis di Sardjito. Kita kembalikan ke UGM dan UGM itu memang bersambut positif," kata Manajer Hukum dan Humas RSUP dr Sardjito, Banu Hermawan.

Dekan FK-KMK UGM, Prof dr Yodi Mahendradhata, menyatakan siap menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran kode etik, disiplin profesi, atau ketentuan akademik.

Perawat RSA UGM, Dika Purnomo Aji, juga mendapat sorotan terkait komentar nyinyir di media sosial. Direktur Utama RSA UGM, dr Darwito, memastikan telah membentuk tim etik untuk investigasi dan memberi sanksi sesuai aturan.

"Diinvestigasi oleh tim etik dan hukum dari rumah sakit RSA UGM... Kalau memang dia salah ya kenakan aturan disiplin etik dan lain," ujar dr Darwito.

Di Puskesmas Pakisaji, dr Herdiana Ayu Saputri juga memberikan komentar yang dianggap menghina pasien BPJS. Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menonaktifkan dr Herdiana untuk mempermudah proses investigasi disiplin.

"Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan untuk memberikan pelayanan kesehatan," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Izzah EL Maila.

Rumah Sakit Pusri Palembang memutus kerja sama dengan dokter Tamara Dewi Jasmine setelah komentar viral yang dinilai tidak profesional.

Humas RS Pusri, Diah Dwi Anugrah, menyampaikan keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga profesionalisme dan etika tenaga kesehatan.

Kasus ini bermula dari curhat seorang pasien BPJS yang menunggu delapan jam untuk rawat inap dan meninggal tak lama setelah unggahannya viral, kemudian mendapat komentar negatif dari beberapa tenaga kesehatan, sebagaimana dilansir dari Detik Health.

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: health.detik.com without altering the facts of the original article.
Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow