MPR Siapkan Tiga Opsi Hukum untuk Tetapkan PPHN

Smallest Font
Largest Font

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengungkapkan bahwa MPR menyiapkan tiga opsi payung hukum untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kamis (6/8/2026), di gedung MPR, Jakarta Pusat.

Opsi yang disiapkan adalah amendemen Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR (Tap MPR), atau undang-undang. Ketiga opsi ini masih terbuka untuk dipilih sebagai dasar hukum PPHN yang sah ke depannya, menurut Eddy yang dilansir dari Detikcom.

Eddy menjelaskan pentingnya PPHN sebagai arah strategis pembangunan negara di masa depan dan menyarankan agar PPHN diatur melalui amendemen UUD 1945 agar memiliki kekuatan hukum yang tinggi.

"Tentu Bapak Presiden menginginkan, kalau bisa, kita pastikan dulu melalui produk hukum apa yang kemudian akan menjadikan PPHN ini sebagai produk hukum yang sah untuk ke depannya," ujar Eddy.

Ia menambahkan, "Kita sampaikan opsi-opsinya, melakukan amendemen Undang-Undang Dasar dicantumkan sebagai salah satu pasal di dalam Undang-Undang Dasar. Kedua melalui Tap MPR, ketiga melalui undang-undang. Begitu."

Diskusi tentang dasar hukum PPHN masih berlangsung dan MPR akan menentukan opsi yang paling tepat, konstitusional, dan mengikat sesuai hasil pengkajian Badan Pengkajian MPR.

"Kemarin di dalam rapat gabungan MPR dengan seluruh fraksi-fraksi MPR plus kelompok DPD dibahas kembali untuk kemudian dikembalikan kepada Badan Pengkajian untuk melakukan pengkajian mengenai bentuk hukum yang paling pas, konstitusional, dan mengikat begitu untuk memberlakukan PPHN ini," kata Eddy.

Eddy menilai produk hukum yang dijadikan dasar PPHN harus memiliki tingkat yang sangat tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan agar tidak mudah diubah oleh pemerintahan berikutnya.

"Jadi memang produk hukumnya itu harus produk hukum yang memang memiliki tingkat yang sangat tinggi dan kuat dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Nah kalau kita misalkan saja bentuk itu melalui atau kita sahkan itu melalui undang-undang, undang-undang satu tentu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi kalau sampai memang ada sengketa terkait undang-undang tersebut, bahkan oleh misalkan saja kepala negara atau pemerintahan-pemerintahan berikut-berikutnya itu bisa dilakukan perubahan gitu," ujarnya.

PPHN akan menjadi panduan umum dalam pembangunan bangsa, namun tidak mengatur detail teknis seperti urusan pemilu dan pilkada.

"Ini juga untuk sekaligus meluruskan persepsi bahwa PPHN tidak akan mengatur hal-hal yang sifatnya detail karena itu kan merupakan apa ya hukum besar gitu loh. Jadi hanya memberikan guidance yang sangat umum, luas, tentang pengembangan misalkan kehidupan demokrasi kita ke depan gitu. Jadi tidak akan menyentuh hal yang sifatnya, apa namanya, teknis detail karena itu nanti apa akan dituangkan di dalam undang-undang pastinya," ujar Eddy.

Ia menambahkan, "Politik demokrasi ada di situ tapi ya kita hanya mengatur garis besarnya saja ya jadi tidak-tidak ada tertulis bahwa pemilu terbuka tertutup nggak ada gitu ya, dapil dikurangi atau ditambah nggak ada gitu."

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow