Kejaksaan Tegaskan Tidak Ada Brankas di Rumah Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak ditemukan brankas saat menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, pada Jumat malam 31 Juli 2026 di Jakarta Selatan. Barang yang ditemukan penyidik hanyalah sebuah lemari biasa yang berisi sejumlah dokumen terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan, "Terkait dengan adanya informasi berupa dua brankas, yang jelas sih penyidik sempat memeriksa ada suatu lemari biasa aja."
"Ya seperti brankas itu ada, tapi bukan (brankas), kayak lemari besar gitu, biasa, nggak ada (ditemukan brankas)," tambah Anang.
Dia menegaskan bahwa dokumen yang ditemukan bukan uang dan brankas sama sekali tidak ditemukan. "Dokumen, nggak (bukan uang). Yang didapatkan dokumen.
Satu aja (lemari yang ditemukan). (Semacam brankas) nggaklah, lemari biasa ini, dibuka begitu. Kalau brankasnya nggak ada (ditemukan), sama sekali," jelas Anang.
Penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB di rumah Febrie yang beralamat di Jalan Radio I No 15, Kramat Pela, Jakarta Selatan. "Tim penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Anang.
Dokumen yang disita diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang. Penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus TPPU merupakan pengembangan dari temuan sebelumnya di rumahnya di Sentul, Bogor, yang menyita emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Febrie juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ASABRI dan saat ini ditahan di Rutan KPK, dilansir dari Detikcom.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow