OJK Jatuhkan Denda Rp240 Miliar Atas 124 Kasus Pelanggaran Pasar Modal

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 124 kasus pelanggaran di pasar modal hingga Agustus 2026 dan telah menjatuhkan denda total mencapai Rp240,5 miliar kepada pihak yang melanggar ketentuan. Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek OJK, Khoirul Muttaqien, mengatakan dari total kasus tersebut, 35 sudah diselesaikan dan 89 masih dalam proses pendalaman pemeriksaan. "Kita sampai dengan saat ini sedang atau sudah menangani total 124 kasus, 124 kasus ini kami sudah selesaikan 35 kasus. 89 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif," ujar Muttaqien dalam konferensi pers di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026), dilansir dari Detik Finance.

Muttaqien menjelaskan pelanggaran tersebut umumnya terkait pengawasan transisi efek, emiten, dan perusahaan publik, yang menjadi fokus penegakan hukum OJK untuk memperkuat perlindungan terhadap investor pasar modal.

"Komitmen kami untuk terus menjaga integritas pasar dan juga untuk memberikan perlindungan maksimal," kata dia. Selain denda, sanksi yang dijatuhkan OJK juga meliputi peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, pembekuan izin usaha, dan perintah tertulis.

"Dari sanksi denda sendiri, total denda yang telah kita kenakan ada sekitar Rp 240,5 miliar," tutup Muttaqien.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow