Kemenkeu Tunda Penerapan Pajak E-commerce Hingga Kondisi Ekonomi Membaik
Kementerian Keuangan menunda penerapan pajak e-commerce yang dijadwalkan mulai berlaku 1 Agustus 2026. Penundaan dilakukan hingga kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat kembali membaik, kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (5/8/2026) di Jakarta, dilansir dari Detik Finance.
Purbaya menyebut indikator ekonomi saat ini belum cukup kuat untuk memberlakukan pajak tersebut, meski pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 sudah mencapai 5,29%.
"Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," ujar Purbaya.
Dia menambahkan bahwa penerapan pajak e-commerce tidak hanya mengacu pada angka Produk Domestik Bruto (PDB), tetapi juga variabel lain seperti kepercayaan konsumen dan pembelian retail.
"Bukan angka PDB saja. Kita lihat variabel-variabel lain, seperti, ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti," jelas Purbaya.
Beberapa pedagang e-commerce sudah terlanjur dipungut pajak sebelum penundaan. Purbaya memastikan ada mekanisme pengembalian dana yang sedang disiapkan.
"Pasti ada mekanisme untuk mengembalikan," janji Purbaya.
Dia juga menyatakan sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penundaan tersebut dan menegaskan penangguhan hanya berlaku untuk aktivitas domestik.
Untuk transaksi penjualan luar negeri, PT Jalin Pembayaran Nusantara masih beroperasi sebagai pelaksana Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.
"Ini yang dalam negeri saja, sampai kita tentukan ke depan seperti apa. Kita lihat sih kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat seperti apa," tambah Purbaya.
Sebelumnya pemerintah berencana mengenakan pajak penghasilan (PPh) terhadap pedagang e-commerce mulai 1 Agustus 2026 dengan target penerimaan hingga Rp 24 triliun per tahun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan potensi pajak dari perdagangan digital meningkat selama lima tahun terakhir, dengan penerimaan sebelumnya di kisaran Rp 8-12 triliun.
"Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100% lah. Jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai 24 triliun setahun," ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Per 1 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk empat platform marketplace yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak dengan tenggat waktu satu bulan untuk sosialisasi dan penyesuaian sistem. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow