Pemprov DKI Ungkap Potensi Hilangnya Rp 2 Triliun dari Insentif Kendaraan Listrik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp 2 triliun akibat insentif pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik, dilansir dari Detik Oto.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta mencapai 33 persen sampai triwulan II tahun ini. Potensi kehilangan pendapatan dari PKB mencapai Rp 515 miliar dengan 109.172 kendaraan bermotor, dan dari BBNKB sebesar Rp 1,5 triliun dengan 53.419 kendaraan bermotor.
Menurut Lusiana, data tersebut mencerminkan penjualan mobil listrik di Jakarta hingga Juni 2026.
Sebelumnya, ada rencana pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik dengan tarif lebih murah dibanding kendaraan konvensional, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Namun, Surat Edaran Mendagri meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.
Beberapa insentif dari pemerintah pusat untuk kendaraan listrik seperti PPN Ditanggung Pemerintah dan bebas bea masuk untuk mobil listrik impor yang diproduksi dalam negeri sudah tidak berlaku tahun ini.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin, menyatakan bahwa beban insentif kendaraan listrik seakan-akan ditanggung pemerintah daerah dan menyebut sentralisasi kapital oleh pemerintah pusat sebagai penyebab utama.
"Iya memang nggak fair banget pemerintah pusat. Sepertinya sentralisasi kapital oleh Danantara menjadi sebab utama," ujar Ahmad Safrudin.
Ahmad Safrudin mengusulkan skema insentif-disinsentif sebagai solusi bagi pemerintah daerah untuk mendukung kendaraan ramah lingkungan tanpa membebani anggaran.
"Artinya, Pemda nggak usah berkecil hati, ada cara bijak menghadapi kesewenang-wenangan Pempus (pemerintah pusat)," katanya.
Dalam skema tersebut, denda atau cukai dikenakan pada kendaraan berbahan bakar fosil yang menghasilkan emisi di atas standar, sementara insentif diberikan kepada kendaraan rendah emisi atau emisi nol.
"Cukup fair kok, polluters pay principles. Yang nggak mau bayar cukai emisi ya silakan beralih ke kendaraan hijau," ujar Ahmad Safrudin.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah dapat memungut cukai atas emisi yang melebihi batas yang ditetapkan dan memberikan insentif atas penurunan emisi di bawah standar.
"Dengan skema ini maka Pemda dapat mengendalikan emisi (mendorong kendaraan rendah emisi atau kendaraan beremisi nol bersih [net zero emission]) tanpa membebani APBD, karena insentif kendaraan rendah emisi/net zero emission ini akan dibiayai dari dana hasil pengumpulan cukai emisi (cross subsidy). Dengan skema insentif/disinsentif seperti ini, bahkan Pemda dapat memperoleh surplus, mengingat faktanya kendaraan beremisi tinggi (diindikasikan oleh tingginya populasi kendaraan BBM fosil) populasinya jauh lebih besar ketimbang kendaraan beremisi rendah/net zero emission seperti kendaraan listrik," jelasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow