Febrie Adriansyah Gugat Keabsahan Penyitaan dan Penetapan Tersangka di PN Jaksel
Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dua hal, yakni keabsahan upaya paksa penyitaan dan penetapan tersangka, dilansir dari Bloombergtechnoz.
Permohonan pertama dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL mempertanyakan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, polisi dan kejaksaan telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp476 miliar dan emas seberat 74 kilogram dari rumah milik Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Febrie mengakui kepemilikan rumah tersebut yang telah digeledah oleh polisi, namun tidak menjelaskan secara rinci mengenai uang dan emas yang disita, termasuk kepemilikannya atas barang tersebut.
Permohonan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menggugat keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi.
Hakim tunggal dalam kedua perkara tersebut adalah Richard Edwin Basoeki. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 03 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow