Menteri Keuangan Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Baru Pajak Sewa Rumah

Smallest Font
Largest Font

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada kebijakan baru yang bertujuan mengejar pajak dari penyewa rumah kontrakan. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu (12/8/2026) di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Menurut Purbaya, kebijakan pajak yang berlaku untuk pendapatan dari sewa rumah kontrakan masih mengikuti aturan yang sudah ada dan bukan termasuk jenis pajak baru.

"Nggak ada secara khusus kita akan ngejar kontrakan gitu. Biasa aja business as usual, tapi kan normalnya kalau ada income ya bayar pajak, itu kan biasa," ujar Purbaya.

Ia menambahkan bahwa tidak ada perintah khusus untuk menagih pajak dari pemilik rumah kontrakan.

"Cuman kalau apakah kita akan ngejar-ngejar kontrakan, nggak ada perintah seperti itu. Jadi, bukan pajak baru dan business as usual gitu," tegas Purbaya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi isu rencana pemungutan pajak bagi pemilik rumah kontrakan pada tahun 2027. DJP menyatakan belum ada rencana untuk merealisasikan kebijakan tersebut.

DJP mempertimbangkan berbagai aspek dalam penyusunan program kerja tahun 2027, termasuk analisis risiko, kesiapan sistem, dan kondisi ekonomi masyarakat.

"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow