DJP Tegaskan Belum Ada Pajak untuk Pemilik Rumah Kontrakan 2027

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan belum ada rencana pemungutan pajak khusus untuk pemilik rumah kontrakan pada tahun 2027, seperti dilansir dari Detik Finance.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, mengatakan penyusunan program kerja DJP 2027 mempertimbangkan banyak aspek, termasuk analisis risiko dan kondisi ekonomi masyarakat.

"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

DJP menjalankan pengawasan kepatuhan dengan pendekatan berbasis data dan risiko, serta memperhatikan prinsip keadilan dan kondisi ekonomi masyarakat. Pengawasan tidak hanya berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan profil dan risiko wajib pajak secara menyeluruh.

Inge menegaskan bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk yang memiliki skala kecil sebagai sumber penghasilan. Oleh karena itu, pengawasan dilakukan secara terukur dan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.

"DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," tambah Inge.

Inge menjelaskan pemerintah berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai ketentuan perundang-undangan. Penghasilan dari penyewaan properti sudah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku.

"Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan akan memperluas basis perpajakan pada 2027 untuk meningkatkan penerimaan negara, termasuk dari kepemilikan rumah lebih dari satu unit.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, mengatakan, "Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, dikontrakkan." Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 yang disiarkan secara virtual, Jumat (7/8/2026).

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed