Polisi Tetapkan RS sebagai Tersangka Buang Bayi di Depok
Polisi menetapkan RS (21) sebagai tersangka karena membuang bayi baru lahir di tempat sampah di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok, Kamis (13/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Bayi laki-laki itu merupakan hasil hubungan gelap RS dengan pacarnya yang berada di luar kota, menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama.
RS diketahui hamil saat mengikuti pelatihan calon tenaga kerja wanita (TKW) dan melakukan aborsi pada usia kehamilan 6-7 bulan.
"Dan sebenarnya si tersangka tahu bahwa dia sudah hamil pada saat awal tahun ini, yaitu di tahun 2026. Dan menurut keterangan dari tersangka, umur kandungannya menginjak umur 6 ataupun 7 bulan," ujar AKBP Made.
RS melakukan aborsi seorang diri di lantai tiga tempat pelatihan dengan cara memaksa mengeluarkan janinnya, memotong menggunakan gunting, dan membungkus jasad bayi dengan kain batik.
"Dia melakukan aksinya dengan seorang diri bertempat di kamar mandi di lantai 3 dari ruko tersebut. Kemudian dengan cara memaksa mengeluarkan janinnya dan memotong menggunakan gunting dan membungkus jasad bayi tersebut dengan menggunakan kain batik," jelas AKBP Made.
Pada Senin (10/8) pukul 21.35 WIB, RS membuang mayat bayi ke dalam tong sampah di dekat tempat tinggalnya.
"Dan sekira pukul 21.35 WIB di hari Senin atau sehari sebelumnya tersangka turun ke lantai bawah dan membuang ke tong sampah yang berjarak sekitar tidak jauh dari ruko tempat tersangka tinggal," tambah AKBP Made.
RS nekat membuang bayi karena takut tidak diberangkatkan ke luar negeri sebagai TKW, sebab pelatihan yang diikutinya bertujuan untuk pemberangkatan ke Jepang.
"Menurut keterangan yang bersangkutan, dia melakukan tindakan tersebut karena merasa ketakutan. Dia khawatir apabila masih mengandung, bayinya tersebut akan membuat dirinya gagal atau tidak diberangkatkan sebagai TKW ke luar negeri," kata AKBP Made.
Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Depok membawa RS bersama barang bukti ke kantor polisi. RS disangkakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 429 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow