Menteri Prasetyo Tegaskan Driver Ojol Tetap Dapat Bonus Lebaran Meski Status Pengusaha Mikro
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa driver ojek online (ojol) akan tetap menerima bonus hari raya (BHR) Lebaran meskipun status mereka diubah menjadi pengusaha mikro dalam aturan transportasi online yang akan datang.
Prasetyo menyampaikan hal ini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Ia menegaskan kewajiban pemberian BHR kepada driver meski dalam aturan baru tidak ada pasal yang mengatur secara khusus mengenai hal tersebut.
"Loh, wajib dong! Harus, wajib," ujar Prasetyo.
Prasetyo juga menjelaskan bahwa pemerintah memiliki hak veto di salah satu aplikator sehingga bisa mengatur kebijakan agar bonus diberikan kepada driver. Ia menambahkan bahwa angka bonus bahkan naik dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
"Sama kayak kemarin kan juga nggak ada di Perpres, tapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah akan mengubah status driver ojol menjadi pengusaha mikro. Hal tersebut merupakan bagian dari pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) khusus bagi driver ojol yang juga mengatur soal tarif.
"Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).
Perubahan status ini diharapkan memberikan perlakuan yang lebih baik dan sesuai dengan posisi driver ojol sebagai pelaku usaha mikro, sekaligus mengatur aspek tarif dalam layanan ojek online.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow