Pemerintah Targetkan Finalisasi Perpres Transportasi Online Sebelum 17 Agustus

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah menargetkan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait transportasi online rampung sebelum 17 Agustus 2026, dengan proses administrasi yang tinggal diselesaikan, dilansir dari Detikcom.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pembahasan aturan tersebut sudah hampir selesai dan tinggal menunggu proses administratif.

"Sabar, tadi sudah selesai. Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan," kata Prasetyo usai rapat bersama pimpinan DPR di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut Perpres kini memasuki tahap finalisasi akhir dengan dua pasal yang masih perlu disinkronisasi.

"Kita lagi mau dalam tahap finalisasi akhir terkait perpres mengenai ekosistem di transportasi digital. Jadi tinggal ada beberapa pasal lagi lah yang lagi mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Kayaknya sekitar dua pasal tadi. Nah itu nanti akan kita kebut dalam waktu beberapa hari ini," ujarnya.

Maman menegaskan pemerintah menargetkan penyelesaian Perpres dalam waktu satu minggu atas perintah Presiden.

"Perintah dari Pak Presiden harus secepatnya. Jadi tadi juga kita sepakat dengan menteri-menteri, dan juga tadi kita hearing bicara dengan Pimpinan DPR, kita sepakat mau kita tuntaskan secepat-cepatnya. Mudah-mudahan dalam seminggu inilah kita tuntaskan ya," ujarnya.

Maman juga menyatakan status ojek online (ojol) disepakati sebagai pelaku UMKM, yang memberikan keuntungan berupa fleksibilitas waktu dan akses insentif.

"Iya, kalau keuntungannya kan ada beberapa macam. Pertama misalnya dari segi fleksibilitas waktu ya. Insyaallah dengan statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu," ujarnya.

"Lalu yang kedua, beberapa paket-paket kebijakan insentif terhadap UMKM mereka bisa ikut menikmati," tambah Maman.

Dia memastikan ojol tidak dikenakan pajak melainkan justru akan menerima insentif.

"Jadi saya mau luruskan lho kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam saya luruskan, tidak. Jadi totally 100 persen itu isu hoaks. Dan itu bagian dari insentif yang didapatkan oleh saudara-saudara kita ojol," katanya.

"Kami juga sudah bicara dengan komunitas ojol, asosiasi, organisasi, mereka semua menyambut baik status mereka ditetapkan sebagai UMKM," tambahnya.

Menteri Perhubungan Duddy Purwagandhi menyampaikan Kementerian Perhubungan masih memfinalisasi aturan teknis agar tidak menimbulkan salah tafsir.

"Kita masih membahas, mendiskusikan, jadi supaya tidak menimbulkan salah penafsiran, nanti kita tunggu sampai selesai," ujarnya.

Duddy menargetkan aturan tersebut selesai sebelum 17 Agustus dan hari penerbitan Perpres paling lambat hari Minggu.

"Insyaallah kita selesaikan sebelum 17 Agustus. (17 Agustus) Senin, oh berarti sampai Minggu kita selesaikan," kata Duddy.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow