Satgas PASTI dan OJK Hentikan 228 Pedagang Aset Digital hingga Mei 2026
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan usaha 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) hingga Mei 2026 sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan dukungan terhadap pertumbuhan industri aset digital, dilansir dari Detik Finance.
Jumlah akun konsumen aset keuangan digital tercatat mencapai 22,69 juta hingga Juni 2026, meningkat 1,32%. Nilai transaksi aset kripto juga tumbuh 24,20% menjadi Rp 28,58 triliun dibandingkan bulan sebelumnya.
Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menilai data tersebut mencerminkan kepercayaan publik terhadap aset digital tetap terjaga. Ia menekankan pentingnya edukasi, perlindungan konsumen, dan kepastian regulasi agar industri tumbuh sehat dan berkelanjutan.
"Regulasi yang jelas dan pengawasan yang konsisten akan memberikan kepastian bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui platform yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Ryan, Jumat (7/8/2026).
Aktivitas transaksi di platform Bittime juga menunjukkan peningkatan pada Juli 2026. Investor masih memilih aset kripto dengan likuiditas pasar tinggi seperti Bitcoin, Ethereum, dan Solana. Selain itu, minat juga bergeser ke aset alternatif dan tokenized assets seperti PEPE, SPCXX, XAUT, dan NVDAX.
Ryan menjelaskan bahwa sejak Bittime menjadi pedagang aset digital pertama yang mengelola perdagangan derivatif di bawah pengawasan OJK, minat pengguna terus meningkat. Data Bittime menunjukkan Bitcoin, PUMP, Uniswap, Ethereum, dan Hyperliquid menjadi aset derivatif paling aktif diperdagangkan pada Juli 2026.
"Pencapaian ini mencerminkan komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan yang sesuai dengan regulasi Indonesia. Kami percaya penguatan tata kelola industri akan memberikan kepastian yang lebih besar bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui platform yang berizin," terang Ryan.
Meski demikian, Ryan mengingatkan bahwa pasar kripto global masih menghadapi berbagai tantangan, salah satunya pengumuman bursa kripto global BitMart yang akan menghentikan aktivitas perdagangannya pada 26 Agustus 2026 dan menutup operasional penuh Januari 2027.
Menurut Ryan, situasi ini menjadi peringatan bagi pedagang aset digital untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Hal ini penting untuk membangun industri aset digital yang berkelanjutan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
"Kami meyakini industri aset kripto Indonesia memiliki prospek positif seiring meningkatnya adopsi masyarakat dan semakin kuatnya kerangka regulasi. Bittime akan terus mendukung upaya OJK dalam membangun ekosistem aset digital yang aman, transparan, serta berorientasi pada perlindungan konsumen, sekaligus membuka akses masyarakat Indonesia ke berbagai aset global melalui platform yang berizin," pungkas Ryan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow