Pansus DPR Matangkan Dana Khusus untuk Pembangunan Daerah Kepulauan

Smallest Font
Largest Font

Anggota Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Alimudin Kolatlena menyatakan bahwa Pansus tengah mematangkan formulasi Dana Khusus Kepulauan sebagai instrumen percepatan pembangunan wilayah kepulauan, dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar tidak tumpang tindih.

Menurut Alimudin, skema Dana Khusus Kepulauan ini penting untuk melengkapi instrumen fiskal yang ada, khususnya menyesuaikan kebutuhan pembangunan yang timbul akibat kondisi geografis kepulauan, sehingga pendekatan pembiayaan harus berbeda.

"Dana Khusus Kepulauan ini kita dorong sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan di daerah kepulauan. Karena karakteristiknya berbeda, tentu membutuhkan pendekatan pembiayaan yang juga berbeda," ujar Alimudin, Senin (10/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Pembahasan alokasi keuangan menjadi bagian krusial agar RUU tidak hanya menjadi regulasi, tetapi memiliki daya implementasi yang nyata.

Pansus juga memberi perhatian pada hak masyarakat lokal, pesisir, dan masyarakat hukum adat agar tetap dihormati dalam pembangunan daerah kepulauan.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa pembangunan harus menghormati wilayah kelola masyarakat dan hak ulayat adat yang berkembang turun-temurun.

"Undang-undang ini tidak saja melakukan harmonisasi secara administrasi dan regulasi, tetapi juga melakukan harmonisasi terhadap sistem ekonomi, hak ulayat adat, serta kearifan lokal yang ada di daerah-daerah berbasis kepulauan," tegas Alimudin.

Aspek tersebut penting supaya pembangunan tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat yang menjadi bagian dari ekosistem pesisir dan kepulauan.

Untuk target penyelesaian pada 2026, Alimudin berharap kementerian dan lembaga terkait memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi, terutama soal alokasi keuangan dan pembagian kewenangan pusat-daerah.

"Yang paling penting adalah bagaimana seluruh kementerian dan lembaga terkait memiliki persepsi yang sama. Kalau ini bisa kita selesaikan, terutama persoalan alokasi keuangan, saya optimistis proses pembahasan akan berjalan lebih cepat," jelasnya.

Alimudin menilai penyelesaian RUU ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kebijakan pembangunan yang lebih adil di seluruh Indonesia, dan berharap masyarakat kepulauan merasakan manfaat langsung dari regulasi ini melalui peningkatan konektivitas, pelayanan publik, infrastruktur, kesempatan ekonomi, dan perlindungan hak masyarakat lokal.

"Targetnya, kita ingin undang-undang ini benar-benar hadir untuk masyarakat kepulauan. Karena itu, sangat optimistis bisa menyelesaikannya pada 2026 dengan tetap memastikan kualitas substansinya," pungkasnya.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow