Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Depok Terancam Hukuman Mati
Saepul (26) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap pria berinisial K (51) yang terjadi di kawasan Cipayung, Depok, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Kamis (6/8). Pelaku dikenakan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika mengatakan Saepul dan korban mengenal satu sama lain melalui aplikasi media sosial Hornet, sebuah platform untuk komunitas gay.
"Pengecekan HP milik Tersangka bahwa Tersangka tergabung dalam grup (komunitas gay). Untuk perkenalan awal (pelaku dan korban) memang lewat aplikasi socmed Hornet," ujar Dimitri.
Dimitri menjelaskan bahwa Saepul sudah merencanakan pencurian motor dan barang milik korban serta berniat menguasai barang tersebut dengan membunuh korban. "Dan untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," tambah Dimitri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memaparkan awal mula perkenalan pelaku dan korban yang berlanjut dengan pertemuan di sebuah kontrakan di Cipayung pada 23 Juli 2026. "Saepul (SA) dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026," kata Budi.
Dalam pertemuan tersebut terjadi cekcok hingga Saepul menusuk korban menggunakan pisau di bagian perut dan leher hingga korban meninggal dunia. "Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," jelas Budi. Setelah memastikan korban tewas, pelaku memutilasi tubuh korban dengan memotong bagian pangkal paha, membungkus jasad dengan plastik hitam dan karung, lalu membuang tubuh korban di beberapa lokasi berbeda di Depok.
"Pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas," ujar Budi.
Pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik korban dan menjualnya di wilayah Pandeglang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow