Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Perubahan Nama KGPH Purbaya

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Negeri Solo menolak gugatan Gusti Moeng terkait perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas, sebagaimana putusan yang dibacakan pada 23 Juli 2026, dilansir dari Detik Travel. Pengadilan memutuskan mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan Gusti Moeng tidak dapat diterima, disertai denda biaya perkara sebesar Rp 261.500. Kuasa hukum PB XIV Purbaya, KRA Nurrohmad Pradotonago, memastikan putusan tersebut menegaskan kekuatan hukum pergantian nama tersebut tetap sah dan berlaku.

"Jadi pada tanggal 23 Juli 2026 kemarin telah ada putusan setelah tahapan persidangan selama tiga bulan, gugatan yang diajukan Dra GRAy Koes Moertiyah ditolak," ujar Nurrohmad dalam jumpa pers di Keraton Solo, Minggu 2 Agustus 2026.

Nurrohmad mengungkapkan empat alasan utama majelis hakim menghentikan perkara sebelum memasuki pokok persoalan, terutama terkait legal standing penggugat yang dianggap tidak jelas. "Penggugat dianggap tidak memenuhi kriteria legal standing. Eksepsi kami diterima majelis hakim sehingga gugatan tidak dapat diterima," tambahnya.

Majelis hakim juga menilai terdapat kekeliruan subjek hukum penggugat yang mendudukkan diri sebagai pejabat adat sekaligus pribadi, sehingga menimbulkan kontradiksi. "Hakim melihat ketidakjelasan apakah penggugat bertindak sebagai pribadi, pejabat adat, atau wakil lembaga, sehingga gugatan tidak dapat diterima," katanya.

Selain itu, gugatan dianggap kabur karena dalil dan tuntutan tidak sinkron, sehingga tidak bisa dipahami maksudnya. "Konstruksi positanya tidak konstruktif dan dianggap kabur," ujar Nurrohmad. Akibat tiga alasan tersebut, syarat formil gugatan tidak terpenuhi sehingga majelis hakim tidak memeriksa materi pokok perkara.

"Karena tidak diterima, pokok perkara tidak dipertimbangkan karena syarat formilnya tidak terpenuhi," pungkasnya.

Ketua Lembaga Dewan Adat, Gusti Moeng, menyatakan proses hukum tetap berjalan dan menyerahkan langkah selanjutnya kepada kuasa hukumnya. "Ya, proses hukum tetap mlampah (berjalan) mawon. Kalau sudah melangkah begitu, ya nanti bagaimana," kata Gusti Moeng saat ditemui di Alun-alun Utara, 2 Agustus 2026. Ia mengaku sudah menerima salinan putusan dan meminta untuk menanyakan kelanjutan kepada kuasa hukumnya, Sigit Nugroho Sudibyanto.

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan Gusti Moeng setelah Pengadilan Negeri Solo mengesahkan perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV pada 2025.

Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, menyatakan gugatan masuk pada 28 Januari 2026 dengan sidang pertama dijadwalkan 5 Februari 2026.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed