Pemerintah Resmikan Kembali Normalnya Ekspor Logam Olahan di Pontianak

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kantor Staf Presiden (KSP) dijadwalkan menggelar seremoni normalisasi ekspor produk logam olahan Indonesia di Pontianak, Jumat (7/8/2026), setelah sebelumnya terkendala pemeriksaan logam tanah jarang (LTJ), dilansir dari Bloombergtechnoz.

PT Borneo Alumina Indonesia (BAI) menyatakan terdampak signifikan akibat tertahannya ekspor alumina karena pemeriksaan 17 unsur LTJ dan unsur radioaktif. Direktur Produksi PT BAI Dindin Rajidin menyebut terdapat 15 kontainer alumina dengan volume sekitar 300 ton yang terhambat ekspor.

"Jadi besok ada acara seremonial dari Kemenko [Perekonomian] yang di-lead oleh KSP di Pontianak untuk mulai ekspor kembali," ujar Dindin di Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Dia menegaskan perseroan akan kembali ekspor setelah pemerintah memberikan kepastian.

"BAI sangat terdampak dengan tidak bisanya ekspor karena ada kandungan LTJ-nya ya. Tapi setelah dikoordinasikan dengan KSP, kondisi sudah kembali normal. Jadi per Jumat besok ya, kita sudah akan bisa ekspor kembali," tambah Dindin.

KSP sebelumnya menggelar rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis dan LTJ yang melibatkan kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, aparat penegak hukum, dan asosiasi pelaku usaha.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan ada kekosongan aturan terkait kandungan maksimal LTJ dalam mineral kritis yang diekspor. Ia menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh menghambat ekspor mineral kritis karena tidak ada aturan yang dilanggar.

"Ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkal Pinang. Ini karena ada kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan," kata Dudung melalui tayangan resmi KSP, Senin (27/7/2026).

KSP menyebut 85 laporan surveyor ekspor komoditas olahan tambang resmi diterbitkan. Mayoritas laporan tertunda berasal dari perusahaan eksportir alumina, katoda tembaga, dan komoditas turunan nikel.

Dudung menyatakan PT Sucofindo (Persero) sebagai surveyor pelat merah telah menyepakati batas toleransi kandungan mineral ikutan. Selama memenuhi standar, proses ekspor disetujui.

"Lembaga resmi yang mengecek telah menyepakati bahwa kandungan sebesar 0,00 sekian persen itu diperbolehkan. Pihak surveyor, dalam hal ini PT Sucofindo, baru saja menerbitkan Surat Penetapan [SP] agar kegiatan ekspor dapat berjalan," jelas Dudung, Senin (3/8/2026).

Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia Arif Perdana Kusuma mencatat ada 120 laporan surveyor ekspor komoditas logam yang sempat tertahan dan belum terbit. Laporan tersebut berasal dari pertambangan di Sulawesi, Kalimantan Barat, dan Bangka Belitung.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor alumina kode HS 28182000 mencapai 5,27 juta ton sepanjang 2025.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed