Pemerintah Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Kemhan Tanpa Bebani APBN

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Kebijakan ini ditegaskan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Persentase tunjangan kinerja yang sebelumnya 70 persen kini dinaikkan menjadi 90 persen dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan masing-masing. Kenaikan ini mulai dieksekusi pada tahun 2026, meski kebijakan sudah diputuskan tahun lalu.

"Itu kan sudah lama, itu kan kebijakannya diputuskan tahun lalu kalau enggak salah tapi eksekusinya tahun ini," kata Purbaya di Istana Kepresidenan, dilansir dari Suara, Minggu (2/8/2026).

Menkeu Purbaya juga menegaskan bahwa penyesuaian tunjangan ini sudah diperhitungkan sejak awal dan tidak memperlebar defisit APBN.

"Jadi sudah, sudah ada hitungannya. Tidak (perlebar defisit APBN)," ujar Purbaya.

Defisit APBN semester pertama tahun 2026 tercatat sebesar Rp 196,5 triliun atau 0,76 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), menurut laporan Menkeu saat rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Selasa (7/7/2026).

Juru Bicara Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyatakan bahwa Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 menjadi dasar hukum penyesuaian tunjangan kinerja tersebut.

"Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Rico, Rabu (29/7/2026).

Rico menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan penghargaan atas hasil reformasi birokrasi di lingkungan Kemhan dan TNI.

Penyesuaian tunjangan kinerja diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja, profesionalisme, dan kualitas pengabdian seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara.

"Sebelumnya tukin Kemhan dan TNI dibayarkan sebesar 70% dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan, dan melalui Perpres terbaru disesuaikan menjadi 90%," ujar Rico.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow